Berita TerkiniHeadline

Kasus Pencurian Mahasiswa KKN Wonosobo, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Amankan Barang Bukti

×

Kasus Pencurian Mahasiswa KKN Wonosobo, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
kasus pencurian mahasiswa KKN Wonosobo
kasus pencurian mahasiswa KKN Wonosobo

Polisi Ungkap Kasus dengan Cepat

WONOSOBO – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian mahasiswa KKN Wonosobo yang terjadi di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan, timnya menangkap dua tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif. Kedua tersangka berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo, serta MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.

“Keduanya kami amankan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (25/8).

Barang Bukti Handphone Korban

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone milik mahasiswa KKN. Barang bukti tersebut terdiri dari iPhone 13 pink, iPhone 11 hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C hitam.

“Barang bukti kami temukan di rumah MR, di Pekon Belu, Kota Agung Barat,” jelas Tjasudin.

Kronologi Pencurian di Posko KKN

Aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Korban pertama, Ayu Rista (23) dari Desa Gedung Ilir, Tulang Bawang, baru sadar handphonenya hilang setelah bangun tidur.

Saat melakukan pemeriksaan , jendela kamar posko dalam keadaan rusak. Tiga rekannya juga mengalami hal sama, sehingga total empat unit handphone raib. Kerugian mencapai Rp12 juta. Setelah itu, para korban segera melapor ke Polsek Wonosobo.

Penyelidikan Berujung Penangkapan

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik mengidentifikasi AP sebagai pelaku. Salah satu HP korban ditemukan di tangannya.

AP mengaku mencuri seorang diri, lalu menitipkan tiga unit HP kepada pamannya, MR, di Kota Agung Barat. Polisi segera menuju rumah MR dan berhasil menemukan tiga HP milik korban yang tersimpan di sana.

Tersangka Dijerat Pasal 363

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Wonosobo. Keduanya terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus pencurian mahasiswa KKN Wonosobo ini,” tegas Kapolsek.