RA Tertangkap di Gang Pancur, Polisi Dalami Asal Senjata Api Rakitan
Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus RA (25), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Selain senjata api rakitan, petugas juga menemukan empat butir amunisi aktif kaliber 56 saat penangkapan pada Kamis (14/8/2025) dini hari di Gang Pancur, Panjang, Bandar Lampung.
Polisi Telusuri Asal senpi
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Menurutnya, penyidik ingin memastikan dari mana RA mendapatkan senjata api tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan pelaku terkait asal senjata api ini, apakah diperoleh dengan cara membeli atau ada jaringan tertentu,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Pengakuan Pelaku kepada Penyidik
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku senjata api rakitan itu milik temannya di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Senjata tersebut dipinjam dengan alasan untuk menjaga diri saat bepergian.
“Informasi sementara menyebutkan bahwasenpi itu dipinjam dari temannya yang tinggal di Lubuk Linggau. Alasan pelaku hanya untuk menjaga diri ketika jalan-jalan,” tambah Kombes Pol Alfret.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Meski RA mengaku tidak terlibat tindak pidana lain, polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat ingin memastikan apakah pelaku hanya sebatas membawa senjata atau terhubung dengan tindak kriminal di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Kami akan terus mendalami apakah ada tindak pidana lain yang melibatkan pelaku di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” tegas Alfret.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RA terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 20 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman berat ini, polisi berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal.












