SINARMERDEKA.CO-Kejari Tanggamus kembali menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa P.T BPRS Tanggamus yang rugikan negara Rp513 Juta Kamis 21 November 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa
pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 Dan Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin menerangkan sesuai dengan kesimpulan para penyidik kejaksaan dua orang ditetapkan sebagai tersangka
oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus yaitu Falachi Padoli selaku Direktur utama PT. BPRS Syariah dan Sarjono direktur.
Hal tersebut terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dikatakan Adi Fahruddin Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2024 tanggal 24 September 2024,
Selain itu kata Kejari, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Neg Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti
serta dokumen-dokarnan terkait yong dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial Falachi Padoli Selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),
dan Tersangka Inisial Sarjono Selaku Direktur PT. Bank Pombiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 Dan Tahun Anggaran 2022
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejakanan Negeri Tanggamus. Nomor: TAP-13/L8.19/Fd.2/11/2824 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka Falachi Padoli dan Sarat
“Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L8.19/F4.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka,” kata Adi Fakhruddin.
Kemudian Tersangka Falchi Padoli dan Sarjono pada hari ini akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT- 15/1.8.19/F4.2/11/2024 Tanggal 21 November 2024
Selanjutnya Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (daa Puluh) hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 21 November 2024 sampai tanggal 10 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Agung
Lebih jauh Kejari menuturkan Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Falachi Padoli Dan Tersangka inisial Sarjono
telah dengan sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterice Rako Kantor
PT. Bank Pembiayaan Rakyut Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 Dan Tahun Anggaran 2022 selah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
“Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket
pekerjaan padahal pekerjaan sersebut hisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan” kata Kejari
Selanjutnya hal ini dibuat oleh para tersangka unnk menghindari lelang, selain itu terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume. Sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian
dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamas.
Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Asep selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp. 1.900.000.000
“yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara “
berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749 (Lima Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perahalsarı atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.”pungkas Adi Fakhruddin.***