Makam tokoh sejarah Pangeran Puja Kusuma yang terletak di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus (sinarmerdeka.co)
SINARMERDEKA CO-Kasi Intel Kejari Tanggamus Deni Alfianto Lakukan Ziarah ke Makam Pangeran Puja Kusuma di Pekon Tanjung Kurung
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Deni Alfianto, SH.,MH, melakukan ziarah ke makam tokoh sejarah Pangeran Puja Kusuma yang terletak di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (17/6/2025).
Ziarah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para leluhur yang telah berjuang dan berkontribusi dalam sejarah perjuangan Lampung,
dan khususnya di wilayah Tanggamus. Pangeran Puja Kusuma dikenal sebagai salah satu tokoh pejuang yang memiliki peran penting dalam melawan penjajahan di masa silam.
Dalam kesempatan tersebut, Kastel Deni Alfianto ditemani Camat Wonosobo Edi Pahrurrozi, dan Kepala Pekon Tanjung Kurung Effendi.
Kastel Deni mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai sejarah dan nasionalisme, terutama kepada generasi muda.
“Kegiatan Ziarah ini menjadi momentum penting bagi kami di Kejaksaan untuk merenungi semangat perjuangan dan pengabdian tokoh-tokoh daerah,
seperti Pangeran Puja Kusuma. Kita harus terus menjaga dan menghormati warisan budaya serta sejarah perjuangan bangsa,” ujarnya.
Deni juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini dapat mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus memperkuat kecintaan terhadap tanah air dan nilai-nilai kebudayaan lokal.
Ziarah dilakukan dengan khidmat, diawali dengan doa bersama dan tabur bunga di area makam.
Warga setempat turut menyambut hangat kehadiran Kasi Intel bersama rombongan, sebagai bentuk apresiasi terhadap kepedulian terhadap tokoh adat dan sejarah lokal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam membangun pendekatan humanis serta menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya daerah.*