simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Diduga Dianiaya di Rumah Terduga Pelaku, Pedagang Ikan di Citeureup Lapor Polres Bogor: Mata Korban Alami Gangguan Penglihatan

×

Diduga Dianiaya di Rumah Terduga Pelaku, Pedagang Ikan di Citeureup Lapor Polres Bogor: Mata Korban Alami Gangguan Penglihatan

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan berusia sekitar 54 tahun berinisial Mnh, yang sehari-hari berjualan ikan tongkol di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan.

Sinarmerdeka.co– Seorang perempuan berusia sekitar 54 tahun berinisial Mnh, yang sehari-hari berjualan ikan tongkol di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan.

Insiden yang disebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB itu diduga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian kepala dan kening, bahkan hingga kini korban mengaku masih mengalami gangguan penglihatan pada matanya.

Kasus tersebut kini bergulir ke ranah hukum setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor pada 17 Oktober 2026. Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Persoalan Sewa Lapak Dagang

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada sumber pemberitaan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjualan ikan tongkol di Pasar Citeureup. Saat itu, korban didatangi seseorang yang diduga mengaku sebagai utusan terduga pelaku.

Orang tersebut disebut meminta korban datang ke rumah terduga pelaku untuk membicarakan persoalan sewa lapak dagang yang selama ini ditempati korban.

Namun, setibanya di rumah terduga pelaku di Kampung Gang Nangka, RT 001/RW 002, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, situasi justru diduga berubah menjadi insiden kekerasan.

Menurut keterangan korban, terduga pelaku tiba-tiba membentaknya dengan perkataan bernada kasar, yakni “Monyek siak”, sebelum diduga melayangkan pukulan menggunakan telepon genggam ke bagian kepala dan kening korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar di bagian kepala dan kening. Lebih memprihatinkan, korban menyebut gangguan penglihatan pada matanya masih dirasakan hingga saat ini.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian, termasuk melalui pemeriksaan medis untuk mengetahui tingkat cedera yang dialami korban.

Laporan Resmi Telah Disampaikan ke Polres Bogor

Atas kejadian yang dialaminya, korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Bogor.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/2453/X/2026/SPKT Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 17 Oktober 2026.

Dengan adanya laporan tersebut, korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Korban juga menginginkan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Korban Minta Penegakan Hukum Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Korban berharap Polres Bogor memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan. Ia menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus kejelasan atas peristiwa yang menurut pengakuannya telah berdampak pada kondisi fisiknya.

“Harapan saya, laporan ini segera diproses secara profesional dan transparan. Saya ingin mendapatkan keadilan dan berharap hukum ditegakkan tanpa tebang pilih,” demikian inti harapan korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan sumber pemberitaan.

Secara hukum, dugaan penganiayaan dapat ditangani berdasarkan ketentuan pidana yang relevan setelah penyidik menilai fakta, bukti, hasil pemeriksaan medis, serta unsur tindak pidana yang terpenuhi. Pasal 466 ayat (1) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Meski demikian, penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan perkara.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bogor mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun klarifikasi dari pihak yang dilaporkan. Karena itu, dugaan penganiayaan ini tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Pada saat yang sama, laporan korban perlu ditangani secara cermat agar fakta terungkap, hak korban terlindungi, dan kepastian hukum dapat diberikan kepada seluruh pihak.