Berita Terkini

Proyek Properti Diduga Langgar Aturan di Sawangan Depok, Awak Media Disambut Bungkam hingga Difoto Penjaga

×

Proyek Properti Diduga Langgar Aturan di Sawangan Depok, Awak Media Disambut Bungkam hingga Difoto Penjaga

Sebarkan artikel ini
Proyek yang disebut-sebut milik Diamond Field Property itu diduga berjalan tanpa kelengkapan izin pembangunan, sehingga memicu pertanyaan dari warga dan awak media yang datang ke lokasi, Selasa (10/3/2026).

Sinarmerdeka.co,Pembangunan proyek properti di Jalan Perigi RT 03 RW 07, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik Diamond Field Property itu diduga berjalan tanpa kelengkapan izin pembangunan, sehingga memicu pertanyaan dari warga dan awak media yang datang ke lokasi, Selasa (10/3/2026).

Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi proyek, aktivitas pembangunan terlihat masih berlangsung. Namun ketika ditanya mengenai kelengkapan perizinan, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti status administrasi proyek tersebut.

“Pemborongnya Pak Heri. Kalau konsultan proyek saya tidak tahu, tidak ada di lokasi,” ujar pekerja tersebut singkat kepada awak media.

Ketiadaan pihak yang bertanggung jawab di lapangan membuat pertanyaan semakin mengemuka. Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak Diamond Field Property yang disebut-sebut terkait dengan proyek tersebut.

Namun upaya klarifikasi justru menemui jalan buntu. Penjaga tenant properti yang berada di lokasi memilih bungkam saat ditanya mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

Situasi sempat memanas ketika penjaga tersebut terlihat tidak terima dengan pertanyaan yang diajukan. Alih-alih memberikan penjelasan, ia justru memotret awak media yang sedang melakukan peliputan dengan alasan untuk melaporkan kepada pimpinannya.

Sikap tertutup tersebut semakin memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas proyek yang sedang berjalan di kawasan tersebut. Pasalnya, sesuai aturan, setiap pembangunan wajib mengantongi izin resmi sebelum kegiatan konstruksi dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan di lokasi tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan agar pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan sekitar.