Sinarmerdek.co– Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang diusung Pemerintah Kota Depok mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah.
Program yang sebelumnya mendapat apresiasi karena dinilai mampu meningkatkan daya serap siswa di sekolah swasta tersebut kini menuai kritik. Pasalnya, program RSSG disebut belum sepenuhnya matang dan masih dibayangi dugaan adanya pungutan kepada orang tua siswa.
Ade menilai, penggunaan istilah “sekolah gratis” seharusnya benar-benar mencerminkan kondisi pendidikan tanpa adanya beban biaya tambahan bagi orang tua murid.
“Kalau sudah menggunakan istilah sekolah gratis, maka semua kebutuhan biaya pendidikan di sekolah itu seharusnya gratis. Kalau masih ada biaya-biaya lain yang harus dibayar orang tua, menurut saya itu bukan sekolah gratis,” ujar Ade, seperti dilansir Swara Pendidikan, Sabtu (18/7/2026).
Kritik tersebut disampaikan setelah Ade menerima laporan langsung dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pungutan di salah satu sekolah swasta yang menjadi mitra program RSSG.
Dugaan pungutan itu disebut terjadi saat proses daftar ulang. Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah biaya yang masih dibebankan kepada orang tua siswa di antaranya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulan Juli sebesar Rp225.000, biaya praktikum Rp575.000, serta biaya kesiswaan sebesar Rp240.000.
Ade menegaskan, apabila laporan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen awal sekolah saat bergabung sebagai mitra program RSSG.
Selain dugaan pungutan, Ade juga menyoroti minimnya transparansi Pemerintah Kota Depok dalam menjelaskan secara rinci mekanisme program tersebut. Selama ini, masyarakat hanya mengetahui bahwa bantuan RSSG sebesar Rp3 juta per siswa per tahun diberikan untuk mendukung biaya operasional sekolah.
Namun, menurut Ade, belum ada penjelasan terbuka mengenai komponen biaya pendidikan apa saja yang sepenuhnya ditanggung melalui bantuan tersebut.
“Pengertian gratis ini menjadi sumir. Masyarakat mengartikan gratis itu semua biaya pendidikan tidak dipungut lagi. Tetapi di lapangan ternyata masih ada biaya ini-itu yang harus dibayar,” jelasnya.
Politisi PKS itu juga mengkritik desain kebijakan RSSG yang dinilainya belum didasarkan pada kajian mendalam, baik terkait kebutuhan riil sekolah maupun kemampuan fiskal Pemerintah Kota Depok.
Ia menduga, besaran bantuan Rp3 juta per siswa per tahun tersebut hanya merupakan pengalihan dari skema bantuan pendidikan sebelumnya. Karena itu, Ade menilai perlu ada kajian lebih mendalam untuk memastikan apakah nilai bantuan tersebut benar-benar mampu menutup kebutuhan operasional sekolah.
“Saya masih memandang potret kebijakan RSSG ini masih gimmick-gimmick. Belum lahir dari kajian yang mendalam,” sentil Ade.
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah belum terbukanya dokumen Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Depok dan sekolah-sekolah swasta yang menjadi mitra RSSG.
Menurut Ade, hingga kini DPRD Kota Depok belum menerima salinan dokumen tersebut. Padahal, MoU menjadi dokumen penting untuk mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, batasan pungutan kepada siswa, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, Ade memastikan persoalan program RSSG akan dibawa ke forum resmi kelembagaan. Pembahasan bersama Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan awal.
“Ini akan menjadi catatan kritis yang akan saya sampaikan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan,” pungkas Ade.













