Berita TerkiniHeadline

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi Jelaskan Makna Kode P18, P19, hingga P21 dalam Perkara Pidana

×

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi Jelaskan Makna Kode P18, P19, hingga P21 dalam Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum sekaligus pengacara nasional, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, memaparkan secara komprehensif tentang kode-kode dalam penanganan perkara pidana yang kerap muncul dalam pemberitaan media, seperti P18, P19, dan P21.Depok, Jumat 5/12/2025

SINAR MERDEKA ,Depok, Jumat (5/12/2025) — Praktisi hukum sekaligus pengacara nasional, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, memaparkan secara komprehensif tentang kode-kode dalam penanganan perkara pidana yang kerap muncul dalam pemberitaan media, seperti P18, P19, dan P21.

Dalam pemaparannya, Andi Tatang menjelaskan bahwa kode-kode tersebut merupakan kode formulir resmi yang digunakan oleh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Selama ini, istilah tersebut sering terdengar di media massa dan media elektronik, namun belum banyak dipahami masyarakat umum.

Menurut Andi Tatang, pemahaman terhadap kode-kode perkara ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan proses hukum yang sedang berjalan. “Kode seperti P18, P19, atau P21 bukan sekadar istilah teknis, melainkan penanda tahapan penting dalam proses penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh kode tersebut mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001, tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 132/JA/11/1994 mengenai Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Lebih lanjut, Andi Tatang menguraikan bahwa dalam administrasi perkara pidana terdapat puluhan kode formulir, mulai dari tahap awal hingga akhir proses hukum. Beberapa di antaranya yaitu P-1 hingga P-53, yang mencakup penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan dan eksekusi.

Secara garis besar, kode-kode tersebut digunakan untuk memastikan tertib administrasi, transparansi proses hukum, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara.

Pemahaman ini disampaikan Andi Tatang di Kota Depok, pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat.

Ia berharap penjabaran ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat, praktisi hukum, maupun jurnalis agar lebih memahami setiap tahapan dalam perkara pidana.

“Semoga penjelasan dan informasi ini bermanfaat serta dapat meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat,” pungkas Andi Tatang.