BANDAR LAMPUNG – Setelah lama masuk daftar pencarian orang,Polsek Panjang tangkap bajing loncat. Polisi berhasil menangkap CR (25), warga Kampung Sawah, Eks Lokalisasi Pemandangan, Bandar Lampung. Ia diduga terlibat pencurian muatan truk atau bajing loncat yang meresahkan sopir angkutan di jalan lintas.
“Polsek Panjang tangkap bajing loncat
Petugas meringkus CR pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakannya, Kampung Sawah, Panjang. Penangkapan ini menutup pengejaran panjang sejak ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panjang pada November 2024.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan kawanan bajing loncat ini berjumlah tiga orang. Dua pelaku lebih dulu tertangkap sementara CR baru berhasil tertangkap. “Dua orang sudah kami proses, tinggal satu orang ini, yakni CR,” kata Martono, Rabu (20/8/2025).
Kronologi Pencurian yang Sempat Viral
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Panjang. Saat itu, kawanan pelaku mencari target dengan dua sepeda motor. Setelah menemukan truk gula, mereka naik ke bak belakang sambil membawa karung.
“Modusnya sederhana. Mereka memanjat truk, kemudian merobek terpal penutup, lalu memasukkan gula ke dalam karung,” jelas Martono. Karena berlangsung di jalan raya serta berkelompok, aksi ini sempat viral di media sosial.
baca juga : Polisi Tangkap Pembawa Senjata Api Rakitan di Bandar Lampung
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat CR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ancamannya penjara hingga sembilan tahun. Menurut Martono, Polsek Panjang tangkap bajing loncat ini sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok kriminal lain agar tidak mengganggu keamanan distribusi logistik di Lampung.













