HeadlineInfo Daerah

Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Honda Brio

×

Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Honda Brio

Sebarkan artikel ini
Polres Pringsewu tangkap pelaku penggelapan mobil
Polres Pringsewu tangkap pelaku penggelapan mobil

PRINGSEWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu akhirnya menetapkan BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan satu unit Honda Brio. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi langsung menahan BB di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Selasa (19/8/2025).

Kasus Bermula dari Laporan Warga, Polres Pringsewu tangkap pelaku penggelapan mobil

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sejak Mei 2025. Menurutnya, bukti permulaan yang terkumpul sudah cukup kuat. “Tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan itu kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” kata Johannes, Rabu (20/8/2025).

Modus Penggelapan yang Terungkap

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa BB bukan hanya mengalihkan kendaraan, tetapi juga melepas perangkat GPS agar pelacakan semakin sulit. Meski begitu, polisi berhasil menemukan mobil tersebut dan langsung mengamankannya sebagai barang bukti. Dengan demikian, penyidik kini fokus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah Johannes.

mobil yang digelapkan
mobil yang digelapkan

Kronologi dari Pelapor

Pelapor berinisial W (33) membeberkan bahwa kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menyediakan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W kesulitan membayar angsuran dan berencana mengembalikan mobil ke leasing melalui BB, kendaraan justru mengalihkannya kepada pihak lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuan dirinya.

Situasi makin rumit ketika pihak leasing tetap menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima mobil tersebut. W mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menemui serta menghubungi BB, tetapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya ia melapor ke polisi dan kasus pun bergulir hingga pelaku ditangkap.

Komitmen Polres Pringsewu

Polres Pringsewu tangkap pelaku penggelapan mobil ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak kasus kejahatan yang merugikan masyarakat. Penyelidikan akan terus berkembang guna memastikan tidak ada pihak lain yang lolos dari jerat hukum.