Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menangkap LK (35), warga Kaliawi, Tanjung Karang Barat, karena nekat mencuri dua ponsel milik RA (32), warga Durian Payung, Bandar Lampung. Aksi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Khairil Anwar, Durian Payung.
Kronologi Pencurian Ponsel di Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku mengenal lingkungan rumah korban karena pernah tinggal di sekitar lokasi. “Yang bersangkutan ini tahu betul seluk-beluk rumah korban sehingga mudah masuk,” ujarnya, Minggu.
(24/8/2025).
cek update gempa di sini
Pelaku memanjat pagar, naik ke lantai dua, lalu mengambil ponsel korban. Namun, jejak aksinya terekam CCTV. Karena itu, polisi berhasil menangkap LK kurang dari 24 jam setelah pencurian.
Polisi Ungkap Jejak Residivis
Penyelidikan polisi menemukan fakta lain. LK ternyata seorang residivis yang pernah terjerat kasus pencurian baterai tower telekomunikasi dan kasus narkoba. “Dia ini residivis narkoba tahun 2022, divonis 1,2 tahun, lalu bebas sekitar 2023,” jelas Kombes Alfret.
Ancaman penjara pelaku pencurian ponsel di Bandar Lampung
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi LK maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus pencurian ponsel di Bandar Lampung ini kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan meski berada di lingkungan rumah sendiri.












