SINAR MERDEKA ,Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen.
Seorang perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama, kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang. Ia curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).
Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya, ia justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka S. Bahkan, AM tidak diizinkan pulang tanpa membayar sejumlah uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa tersangka S mengoperasikan tempat hiburan ilegal dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke.
Dua di antaranya masih di bawah umur dan turut dieksploitasi dalam praktik prostitusi terselubung.
Selain itu, tersangka juga menyewakan kamar untuk praktik prostitusi dan mengambil keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC. Korban pun mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang.
Polda Jateng telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, serta catatan transaksi yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik perdagangan manusia berkedok prostitusi terselubung.
Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan Gunung Kemukus agar kembali menjadi destinasi wisata religi yang bersih dari praktik ilegal.
Pelapor NS mengungkapkan rasa syukur karena anaknya berhasil diselamatkan dan bisa kembali ke keluarga.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama dari media sosial.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus perdagangan orang dan segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi eksploitasi serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama bagi kaum muda yang rentan menjadi korban perdagangan manusia.