Berita Terkini

Penolakan Taman Nasional Meratus: Suara Lantang Masyarakat Adat Pegunungan Meratus

×

Penolakan Taman Nasional Meratus: Suara Lantang Masyarakat Adat Pegunungan Meratus

Sebarkan artikel ini

Gelombang Penolakan dari Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Penolakan Taman Nasional Meratus semakin menguat. Masyarakat Adat Pegunungan Meratus bersama organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Selatan bersuara keras menolak rencana pemerintah yang mengusulkan 119.779 hektare kawasan pegunungan Meratus menjadi taman nasional. Mereka khawatir, kebijakan itu hanyalah kedok untuk merampas ruang hidup masyarakat adat yang sudah menjaga hutan secara lestari selama ratusan tahun.

Anang Suriani, perwakilan Masyarakat Adat Meratus, menegaskan hutan adalah sumber penghidupan utama. “Jika wilayah adat dijadikan taman nasional, kami kehilangan tempat bertani padi dan melakukan aru. Kehidupan dan budaya kami terancam punah,” ujarnya.


Kecurigaan terhadap Kepentingan Bisnis

WALHI Kalimantan Selatan menilai kebijakan ini tidak lepas dari kepentingan bisnis ekstraktif seperti tambang dan perkebunan sawit. Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menyebut penetapan taman nasional justru akan memperkuat penyingkiran rakyat dari ruang hidupnya. Ia menambahkan, ekosistem Meratus sudah rusak akibat eksploitasi selama ini.

klik di sini untuk melihat update cuaca hari ini


Konservasi Ala Masyarakat Adat Terbukti Efektif

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalsel, Rubi, menekankan bahwa masyarakat adat telah menjaga Meratus berdasarkan hukum adat dan pengetahuan tradisional. Ia menilai pemerintah seharusnya mengakui dan melindungi sistem konservasi ini, bukan menggusurnya.


Paradigma Usang Konservasi Negara

Uli Arta Siagian dari WALHI Nasional menilai usulan taman nasional mencerminkan paradigma lama konservasi yang memandang rakyat sebagai ancaman. Menurutnya, revisi total UU Kehutanan menjadi keharusan agar konflik tenurial tidak terus berulang.


Tuntutan Pengesahan UU Masyarakat Adat

Direktur Advokasi AMAN, Muhammad Arman, menyebut penetapan kawasan hutan secara sepihak sebagai pengingkaran hak-hak masyarakat adat. Ia menegaskan urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang sudah tertunda lebih dari 15 tahun.


Kritik Terhadap Pendekatan Sentralistik

Netty Herawaty dari ULM mengkritik pendekatan top-down yang mengabaikan peran masyarakat adat. Ia menilai kebijakan konservasi seharusnya berbasis pengetahuan tradisional dan hak atas tanah.

Baca juga: Bulog HST Salurkan 740 Kilogram Beras Bantuan ke Pegunungan Meratus


Potensi Konflik di Kawasan Konservasi

Muhammad Ihsan Maulana dari ICCA Indonesia memperingatkan bahwa penetapan Meratus sebagai taman nasional tanpa persetujuan masyarakat adat berpotensi memicu konflik baru. Praktik konservasi berbasis kearifan lokal yang sudah berlangsung turun-temurun bisa hilang.


Resolusi Meratus: Menolak dan Mendesak

Dalam diskusi publik “Taman Nasional Meratus untuk Siapa?” yang digelar WALHI dan AMAN Kalsel, Aliansi Meratus mengeluarkan resolusi berisi:

  • Menolak rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat.

  • Mendesak gubernur dan DPRD menarik pengajuan tersebut.

  • Mendesak Kementerian Kehutanan menghentikan proses penetapan.

  • Meminta implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

  • Mengusulkan Presiden dan DPR mengesahkan RUU Masyarakat Adat, merevisi total UU Kehutanan, dan mencabut UU Nomor 32 Tahun 2024.