simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Pengecoran Jalan Tapos Memanas, Proyek APBD Rp83,5 Juta Disorot: Kontraktor Tak Terlihat Saat Pekerjaan Berlangsung

×

Pengecoran Jalan Tapos Memanas, Proyek APBD Rp83,5 Juta Disorot: Kontraktor Tak Terlihat Saat Pekerjaan Berlangsung

Sebarkan artikel ini
Proyek peningkatan jalan yang dibiayai APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp83.566.424 tersebut tengah memasuki tahap pengecoran, namun saat awak media melakukan pemantauan pada Jumat malam (14/8/2026), pihak yang disebut sebagai kontraktor, Marlon, maupun penanggung jawab pekerjaan, Mario, tidak terlihat di lokasi.

Sinarmerdeka.co — Pengecoran jalan lingkungan di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan. Proyek peningkatan jalan yang dibiayai APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp83.566.424 tersebut tengah memasuki tahap pengecoran, namun saat awak media melakukan pemantauan pada Jumat malam (14/8/2026), pihak yang disebut sebagai kontraktor, Marlon, maupun penanggung jawab pekerjaan, Mario, tidak terlihat di lokasi.

Di tengah proses pengecoran, awak media hanya mendapati seorang mandor bersama sejumlah pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab pelaksanaan proyek.

Bukan pembangunan jalannya yang dipersoalkan. Justru masyarakat sangat membutuhkan akses jalan yang layak dan berkualitas. Namun, karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Jalan Ditutup, Pengecoran Berlangsung, Pengawasan Dipertanyakan

Akses jalan diketahui telah ditutup sejak Rabu (12/8/2026) untuk persiapan pekerjaan. Tahapan pengerasan dan pemasangan bekisting kemudian dilakukan sebelum proses pengecoran dimulai pada Jumat malam.

Persoalannya, ketika pengecoran berlangsung—tahapan yang sangat menentukan kualitas akhir konstruksi—pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tidak terlihat di lokasi.

Memang terdapat tidak ada mandor di tempat hanya terlihat para pekerja. Namun, keberadaan pekerja belum menjawab pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pengawasan teknis dan memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

Terlebih, pekerjaan pengecoran bukan sekadar menuangkan beton lalu menunggu hingga mengeras.

Ada sejumlah aspek teknis yang harus diperhatikan, mulai dari mutu beton, ketebalan pengecoran, kualitas material, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Sebab, jalan yang terlihat mulus setelah selesai belum tentu menjamin kualitas konstruksi dalam jangka panjang.

Rp83,5 Juta Uang APBD, Bukan Sekadar Angka di Papan Proyek

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan Peningkatan Jalan Lingkungan yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.

Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp83.566.424, dengan waktu pelaksanaan 35 hari kalender, terhitung sejak 29 Juli hingga 1 September 2026.

Papan proyek mencantumkan PT Marshada Karya Libersa sebagai pelaksana pekerjaan dan PT Anna Babussalam Sejahtera sebagai konsultan pengawas.

Nilai Rp83,5 juta tentu bukan sekadar angka yang terpampang di papan proyek. Di baliknya terdapat uang publik yang harus digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah pengawasan dilakukan secara optimal.

Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan jalan yang selesai, tetapi jalan yang berkualitas, tahan lama, dan sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.

Pertanyaan Publik Mulai Mengarah ke Pengawasan

Temuan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak terkait.

Siapa penanggung jawab teknis yang mengawasi proses pengecoran?

Apakah mutu beton yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi?

Berapa ketebalan beton yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan?

Bagaimana pengukuran ketebalan tersebut dilakukan?

Apakah material yang digunakan sesuai dengan ketentuan kontrak?

Sejauh mana konsultan pengawas melakukan pengawasan di lapangan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh proses pengecoran telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak?

Pertanyaan tersebut bukan vonis dan bukan pula tuduhan adanya pelanggaran.

Namun, pertanyaan itu merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan uang APBD digunakan secara benar.

Jangan sampai ketika pekerjaan telah selesai kemudian muncul kerusakan, persoalan kualitas baru diperdebatkan dan pihak-pihak terkait saling mencari siapa yang harus bertanggung jawab.

Warga Butuh Jalan Berkualitas, Bukan Sekadar Jalan Jadi

Warga sekitar pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, masyarakat berharap proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

Namun, sejak akses jalan ditutup pada Rabu, masyarakat harus menggunakan jalur alternatif.

Dalam kondisi tersebut, komunikasi antara pelaksana proyek dan masyarakat menjadi penting. Warga berhak mengetahui tahapan pekerjaan serta perkiraan kapan akses jalan dapat kembali digunakan.

Jangan sampai masyarakat hanya merasakan dampak penutupan jalan, sementara informasi mengenai progres pekerjaan justru minim.

Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan DPUPR Diminta Buka Suara

Atas temuan tersebut, awak media akan meminta klarifikasi kepada PT Marshada Karya Libersa, PT Anna Babussalam Sejahtera, serta DPUPR Kota Depok melalui bidang terkait.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana proyek tersebut dilaksanakan dan diawasi, khususnya menyangkut mutu beton, ketebalan pengecoran, spesifikasi material, metode pelaksanaan, pengawasan teknis, serta koordinasi dengan masyarakat.

Sebab, proyek yang menggunakan APBD tidak cukup hanya terlihat berjalan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan pekerjaan benar, sesuai spesifikasi, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas mengenai temuan awak media saat proses pengecoran berlangsung.

Publik menunggu penjelasan, bukan sekadar diam.

Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi, tentu penjelasan terbuka akan menjadi jawaban bagi masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan maupun pengawasan, maka masalah tersebut harus segera dijelaskan dan diperbaiki sesuai ketentuan.

Sebab, uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka kualitas pekerjaan dan pertanggungjawabannya pun harus terang di hadapan rakyat.