Berita Terkini

Pengecer Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg, Gratis dan Resmi

×

Pengecer Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg, Gratis dan Resmi

Sebarkan artikel ini
Perubahan ini melibatkan seluruh pengecer LPG 3 kg di fungsikan sebagai sub-pangkalan

SINAR MERDEKA ,Jakarta – Mulai Selasa (4/2/2025), pengecer LPG 3 kg resmi diubah statusnya menjadi sub-pangkalan tanpa biaya alias gratis.

Keputusan ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo untuk menata ulang distribusi gas bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Perubahan ini melibatkan seluruh pengecer LPG 3 kg yang kini difungsikan sebagai sub-pangkalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa proses peralihan ini tidak dipungut biaya.

Pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat transaksi penjualan.

Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.

Perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan sudah berlaku sejak Selasa (4/2/2025).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina juga aktif membantu proses pendaftaran bagi pengecer yang belum terdaftar.

Pendaftaran dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Pertamina dan Kementerian ESDM.

Pengecer yang belum terdaftar akan dibantu agar bisa bergabung secara resmi sebagai bagian dari distribusi LPG 3 kg.

Penataan ulang ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat yang berhak.

Oleh karena itu, pembeli wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG bersubsidi.

Dengan status baru sebagai sub-pangkalan, pengecer kini memiliki peran lebih formal dalam rantai distribusi LPG 3 kg.

Pemerintah juga berharap langkah ini membantu mereka berkembang menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat ini, sudah ada 370 ribu pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan. “Kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar bisa menjadi bagian formal dalam sistem distribusi LPG 3 kg,” kata Bahlil.