SINAR MERDEKA ,Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman tersebut mencakup integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang telah melalui proses panjang dan transparan.
Hasil akhir ini diumumkan pada 22 Januari 2025, setelah masa sanggah yang berlangsung pada 13–15 Januari 2025 tanpa adanya pengajuan sanggahan dari peserta.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 106 peserta dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.
Para peserta yang lolos diwajibkan mengikuti tahap selanjutnya, seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui aplikasi SSCASN.
Seluruh tahapan lanjutan dilakukan secara daring melalui aplikasi SSCASN, termasuk pengisian DRH dan penyelesaian kelengkapan administrasi.
Seleksi ini merupakan upaya Pemkot Depok untuk memperkuat birokrasi dengan pegawai yang berkinerja tinggi.
Rahman menegaskan bahwa hasil seleksi bersifat final dan peserta yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tegas, sesuai Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Peserta yang lolos diharapkan segera menyelesaikan kelengkapan administrasi tepat waktu untuk kelancaran proses berikutnya.
Apabila ada peserta yang ingin mengundurkan diri, mereka wajib mengikuti prosedur formal, termasuk mengisi pernyataan mundur di aplikasi SSCASN dan menyerahkan surat resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kami mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti proses ini dengan semangat. Semoga peserta yang lulus mampu memberikan kontribusi terbaik untuk Kota Depok,” tutup Rahman.
Pemkot Depok berharap para peserta yang lulus dapat segera menjalani tahapan lanjutan dan bergabung dalam birokrasi yang berkinerja tinggi.












