SINAR MERDEKA ,Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa meskipun SOTR memiliki konsep berbagi yang baik, praktik di lapangan sering disalahartikan. Akibatnya, kegiatan ini kerap berujung pada gangguan keamanan seperti tawuran dan aksi kriminal lainnya.
“Kami tidak mengizinkan Sahur On The Road di Kota Depok karena kegiatan ini lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya,” ujar Supian dalam konferensi pers di Balai Kota Depok, Jumat (28/2/2025) malam.
Larangan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Polda Metro Jaya yang mengimbau seluruh wilayah hukumnya untuk tidak mengadakan SOTR.
Pemkot Depok pun telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Menurut Supian, keputusan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin Ramadan berjalan khidmat bagi umat Muslim yang berpuasa dan tetap nyaman bagi mereka yang tidak menjalankannya,” jelasnya.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Pemkot Depok bersama Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok akan menggelar patroli di 11 kecamatan.
“Patroli Ramadan akan kami lakukan di 11 kecamatan, dengan titik pengawasan di kantor kecamatan masing-masing,” tegas Supian.
Dengan adanya larangan ini, masyarakat diharapkan dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan khidmat tanpa gangguan keamanan.












