SINARMERDEKA.CO-DPRD Tanggamus periode 2024-2029 telah merampungkan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD).
Proses penyusunan AKD ini dilakukan usai pelantikan empat pimpinan DPRD defenitif pada Rabu 16 Oktober 2024.
Penyusunan AKD di DPRD Tanggamus sendiri memang tertutup untuk media karena merupakan rapat internal DPRD.
Proses penyusunan AKD dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat dan sistem voting.
Dari hasil kesepakatan 45 Anggota DPRD Tanggamus sejumlah partai politik (Parpol) kebagian untuk posisi pimpinan komisi hingga badan,
namun sayangnya di pimpinan komisi maupun badan tidak ada dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu sungguh ironis,sebab PDIP adalah partai pemenang di Pileg Tanggamus tahun 2024. Kursi PDIP di parlemen Tanggamus adalah yang terbanyak dengan raihan 10 kursi.
Berikut susunan AKD di DPRD Tanggamus :
KOMISI I
Ketua : Trus Wahyuningsih (Fraksi NasDem)
Wakil : Andri Kusuma (Fraksi P3KS)
Sekretaris: H. Trianto (Fraksi PAN)
KOMIS II
Ketua : Sumiyati (Fraksi PAN)
Wakil : Suratman (Fraksi NasDem)
Sekretaris: Marini Sari Utami (Fraksi P3KS)
KOMISI III
Ketua : Zulqi Kurniawan (Fraksi PKB)
Wakil : Piter Anderson (Fraksi Partai Golkar)
Sekretaris: Hilman (Fraksi Partai Gerindra)
KOMISI IV
Ketua : Romzi (Fraksi Partai Gerindra)
Wakil : Iflah Haza (Fraksi PAN)
Sekretaris: Ahmad Farid (Fraksi PPP)
Badan Kehormatan (BK)
Ketua : Zudarwansyah (Fraksi Gerindra)
Sekretaris: Nuzul Irsan (Fraksi PKB)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Ketua : Mujibul Umam (Fraksi PKB)
Sekretaris: Tri Wahyuningsih (Fraksi NasDem)
Menanggapi komposisi AKD tersebut Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo mengatakan bahwa penyusunan AKD sudah sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD Tanggamus.
Mengenai tidak adanya satupun Fraksi PDIP yang duduk sebagai pimpinan AKD, Agung mengaku bahwa hal tersebut bukan suatu persoalan.
“Untuk AKD diserahkan ke ketua dan badan komisi masing-masing.Pembentukan AKD berjalan demokratis melalui mekanisme musyawarah mufakat dan juga voting
sesuai tatib,jadi keputusan tersebut harus dijalankan,apapun kepentingannya dan keputusannya harus kita hormati dan laksanakan,”kata Agung yang ditemui usai rapat paripurna penyampaian draf KUA-PPAS APBD Tanggamus tahun 2025.
Lantas saat disinggung mengenai sikap PDIP mengenai hasil dari keputusan AKD. Agung dengan tegas mengatakan bahwa keputusan tersebut PDIP sudah menerimanya dengan legowo.
“Semua sudah sepakat dan musyawarah tidak ada instrik-intrik.Mengenai tidak adanya satupun Fraksi PDIP di AKD,kami sudah ada upaya-upaya.Saya pikir itu tidak masalah sebab ini dinamika politik,”pungkas Agung.
Untuk diketahui, DPRD Tanggamus periode 2019-2024, PDIP berjaya, selain partai dengan perolehan kursi terbanyak yaitu 12 kursi
sehingga kadernya memimpin sebagai Ketua DPRD, di AKD PDIP juga mendapat posisi sebagai Ketua Komisi III dan Badan Kehormatan (BK).***