Berita TerkiniInfo Daerah

Kepala BPN Kota Tangerang : Peralihan Hak Elektronik Memotong Waktu Proses Hingga 50%

×

Kepala BPN Kota Tangerang : Peralihan Hak Elektronik Memotong Waktu Proses Hingga 50%

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Heri Mulianto

SINARMERDEKA.CO, KOTA TANGERANG – Setalah Layanan Peralihan Hak elektronik (PHel) diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto pada pada Selasa (22/04/2025) lalu, (baca, https://sinarmerdeka.co/kantor-pertanahan-kota-tangerang-resmikan-layanan-peralihan-hak-elektronik/) dengan peresmian layanan Peralihan Hak elektronik ini maka Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah resmi memberlakukan PHel.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Heri Mulianto saat ditemui Sinarmerdeka.co di kantornya pada Rabu (30/04/2025) mengatakan PHel merupakan percepatan dari proses peralihan hak.

“PHel merupakan tindak lanjut dari transformasi digital berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2023 dan nomor 3 tahun 2023,” Jelasnya.

Lebih lanjut Heri Mulianto menjelaskan dengan bergesernya bisnis proses yang sebelumnya dilaksnakan di Kantor Pertanahan kemudian bottle neck (diperkecil-red) khususnya di kantor-kantor Pertanahan dengan pelayanan jumlah yang tinggi akan dikejakan dengan sumber daya yang lebih cukup (PPAT).

“Nah,dengan bergesernya bisnis proses maka akan dikerjakan dikerjakan dengan sumber daya yang lebih cukup karena PPAT sebagai mitra memiliki resources sendiri sehingga membantu percepatan proses peralihan hak.”

Heri Mulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Tata Usaha Kantor Wilayah DKI Jakarta melanjutkan, PHel memastikan tidak adanya benturan kepentingan, “Ini yang paling penting, jadi bukan karena harus medahulukan pemohon tertentu maka hal ini tidak akan terjadi lagi.”

Hal ini dikarenakan PPAT yang input berkasnya, Kantor Pertanahan tinggal membuka inputnya, “Kami di kantor Pertanahan tinggal monitoring dan evaluasi dan tentunya memitigasi benturan kepentingan melalui aplikasi PHel.”

Sistim PHel akan memastikan keakuratan data, PPAT dengan resources yang ada akan meningkatkan kualitas entry melalui operator atau adminnya.

“Kualitas datanya tentunya akan lebih baik ketimbang satu orang di Kantor Pertanahan mengerjakan banyak berkas dan PPAT pasti akan lebih aware karena betul-betul secara fisik bertemu dan memeriksa berkas bersama kliennya sebelum di daftarkan melalui sistim PHel.”

PHel akan meminimalisir adanya gratifikasi

Menurut Heri bisa saja peluang saat Surat Perintah Setor (SPS) dilaksanakan di Kantor Pertanahan dapat terjadi adanya praktik-praktik oleh oknum-oknum yang memanfaatkan proses peralihan hak diluar dari ketentuan.

“Kantor Pertanahan Kota Tangerang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sedang menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) maka salah satu komitmennya adalah melaksanakan Peralihan hak secara elektronik ini,” tandasnya.

PHel memangkas Waktu proses permohonan

Kalau dilihat dari bisinis prosesnya, PHel akan memangkas Waktu permohonan hingga 50%, walaupun bisnis prosesnya tidak hanya di masyarakat tapi juga akan melalui Kantor PPAT terlebih dahulu.

“Dari sekian Panjang proses permohonan peralihan, akan terpangkas separuhnya, sangat menguntungkan masyarakat sehingga otomatis pemasukan daerah dan negara juga akan meningkat lebih banyak melalui pajak-pajak persyaratan permohonan seperti PBB,BPHTB dan tentunya PNBP.” Jelas Heri seraya menutup perbincangannya.