Berita TerkiniHeadline

Kepala BPN Kota Bima Hodidjah Tegaskan Pentingnya PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah

×

Kepala BPN Kota Bima Hodidjah Tegaskan Pentingnya PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Kota Bima Tegaskan Pentingnya PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah
Kepala BPN Kota Bima Tegaskan Pentingnya PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Bima, Sinar Merdeka – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun hanya sah apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Peralihan hak dapat terjadi melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, atau perbuatan hukum lainnya. Namun, pendaftarannya baru bisa dilakukan jika ada akta otentik dari PPAT,” jelas Hodidjah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025)

Ia menambahkan, akta tersebut wajib dibuat dengan kehadiran para pihak terkait dan disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum.

Mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 1998, PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah maupun rumah susun.

“Akta ini menjadi dasar pendaftaran perubahan data tanah di Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Namun, PPAT juga memiliki kewenangan untuk menolak pembuatan akta.

Berdasarkan Pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penolakan bisa dilakukan jika sertifikat asli tidak diserahkan, tanah masih dalam sengketa, pihak yang terlibat tidak memenuhi syarat, hingga adanya penggunaan surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya memindahkan hak.

“Penolakan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada pihak terkait beserta alasannya,” tambah Hodidjah.

Adapun perbuatan hukum yang dimaksud mencakup jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan, pemberian hak tanggungan, hingga pemasukan tanah ke dalam perusahaan.

Semua akta yang dibuat PPAT harus sesuai dengan wilayah kerjanya.

Dengan aturan ini, Hodidjah menekankan pentingnya peran PPAT dalam menjaga kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memastikan setiap peralihan hak tanah berlangsung transparan serta sesuai perundang-undangan.