SINAR MERDEKA ,Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif membatalkan penjatuhan sanksi kepada 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat.
Pembatalan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN terhadap implementasi manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Menurut Kepala BKN, penjatuhan hukuman disiplin kepada 31 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat ini dinilai menyalahi kewenangan.
Pasalnya pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama Kepala BKN.
“Oleh karena itu jika terdapat kebutuhan instansi, Pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi Kepala BKN,” terang Prof. Zudan Arif, Jumat (24/01/2025) di Jakarta.
la juga menegaskan bahwa BKN akan menindaklanjuti permasalahan kepegawaian ASN secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
(Kontributor : Arif)












