SINARMERDEKA.CO-Bayar uang pengganti, Kejari Tanggamus Sita aset mantan Kakon Sukamernah yang jadi terpidana kasus korupsi dana desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyita aset milik terpidana Sukarno Bin Rasim alias Arnol
atas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/Des)
di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2021.
Dalam sita eksekusi tersebut yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanggamus pada Kamis 14 November 2024
itu turut disaksikan, Camat Gunung Alip, Firdaus,Plt Kepala Pekon Sukamernah Chaerul A dan Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Taufik Ramadhan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Tanggamus, Apriyono mewakili Kepala Kejari Tanggamus,
Adi Fakhruddin mengatakan bahwa kegiatan pelaksanaan sita eksekusi terpidana atas nama Sukarno tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09 /Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK Tanggal 28 Agustus 2024.
Dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print- 15 /L/8.19/Fu.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024.
“Penyitaan aset ini merupakan pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti. Dalam amar putusan Hakim PN. Tanjung Karang menghukum terdakwa
Sukarno bin Rasin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp472.867.306
paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,”ujar Apriyono.
Dijelaskan Apriyono, bahwa terdakwa Sukarno tidak bisa membayar uang pengganti secara cash kepada negara senilai Rp472.867.306, maka dari itu dilakukan penyitaan aset terdakwa.
“Harta benda terdakwa Sukarno disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Adapun objek yang disita berupa tanah dan bangunan di Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus,”terang Apriyono.
Ia juga mengatakan bahwa dalam proses lelang aset terdakwa Sukarno tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
“Untuk taksiran nilainya sekitar Rp100 an juta. Karena masih kurang, maka jaksa akan kembali melakukan sita
dan lelang aset milik terdakwa sampai cukup untuk membayar uang pengganti,”pungkas Apriyono.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menvonis Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip (Non Aktif)
Sukarno dengan pidana kurungan 4 tahun 3 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2021
dengan kerugian negara sebesar Rp472.867.306.Vonis dijatuhkan oleh hakim pada Kamis 25 Juli 2024.***