Berita TerkiniHeadline

Kantor Hukum ATS Soroti Lambannya Respons BPN Depok dalam Kasus Sengketa Tanah

×

Kantor Hukum ATS Soroti Lambannya Respons BPN Depok dalam Kasus Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,di kantor hukum advokat Andi Tatang Supriyadi (Selasa 1/7)

SINAR MERDEKA ,Depok – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menyoroti lambannya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait sengketa tanah yang menimpa klien mereka. Hal ini disampaikan langsung oleh Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum, dalam keterangan pers pada Selasa (1/7/2025).

Kasus ini bermula dari gugatan perdata dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN Depok yang dilayangkan kepada dua kliennya, Cunjan dan Sutopo. Mirisnya, klien mereka mengaku tidak pernah menerima surat panggilan atau relaas dari Pengadilan Negeri Depok. Bahkan, klien sama sekali tidak mengetahui adanya proses persidangan hingga tiba-tiba menerima surat eksekusi.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah klien dari Kantor Hukum ATS, yakni Cunjan dan Sutopo, serta pihak BPN Kota Depok yang diminta untuk melakukan pengukuran ulang tanah. Selain itu, proses hukum ini juga melibatkan Pengadilan Negeri Kota Depok.

Perkara ini dimulai sejak tahun 2023, ketika gugatan pertama dilayangkan. Surat permohonan pengukuran ulang tanah pertama dikirimkan ke BPN pada 7 Januari 2025, disusul surat kedua pada 21 Januari 2025, dan surat ketiga pada bulan berikutnya. Semua surat tersebut, menurut Andi, tidak mendapatkan tanggapan dari BPN Depok.

Permasalahan ini berlangsung di wilayah hukum Kota Depok, baik di Pengadilan Negeri Depok maupun di Kantor BPN Kota Depok.

Kantor Hukum ATS mengirimkan surat permohonan pengukuran ulang kepada BPN sebagai upaya membela hak kliennya. Hal ini dilakukan karena muncul dugaan ketidaksesuaian batas-batas tanah terkait sertifikat nomor 07640 dan 07051. Pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan keabsahan objek sengketa dan sebagai bagian dari proses perlawanan eksekusi di pengadilan.

“Surat kami itu bertujuan meminta pengukuran ulang atas objek tanah. Tapi sampai tiga kali kami kirim, tidak ada jawaban tertulis dari BPN Kota Depok,” tegas Andi.

Selain mengajukan perlawanan eksekusi di pengadilan, Andi juga mengirimkan surat permohonan konstatering ke BPN pada 2 Mei 2025. Permohonan konstatering itu diajukan setelah keluarnya putusan pengadilan dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2025/PN Depok. Namun ia menyayangkan bahwa BPN baru merespons setelah isu ini menjadi ramai diperbincangkan publik.

“Kami apresiasi akhirnya BPN Kota Depok mau merespon. Tapi sayangnya, baru dilakukan setelah masalah ini ramai dan mencuat ke publik,” ujar Andi.

Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendorong agar BPN Depok bertindak lebih profesional dan responsif terhadap permohonan masyarakat, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kejelasan data pertanahan.