SINARMERDEKA.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu
seberat tujuh kilogram dan 204 pil ekstasi asal Malaysia di Sea Port Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang bukti narkoba tersebut.
“Terkait adanya, penangkapan tiga orang yang membawa sabu dan pil ekstasi tersebut kami lakukan pada 19 Oktober 2024 di Sea Port Pelabuhan Bakauheni,”
kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik Dilansir dari Antara, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu. 26 Oktober 2024.
Dirinya, mengatakan bahwa barang bukti yang dibawa oleh ketiga pelaku merupakan barang haram dari Malaysia yang akan dikirim ke daerah Pulau Jawa tepatnya Jawa Timur.
“Untuk ke tiga orang yang diamankan yakni RF, BD, ZA. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menjadi penumpang bus,” kata dia.
Selain itu, Umi menambahkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini juga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Jiran.
“Dari ketiganya berstatus PMI yang bekerja di Malaysia. Sedangkan barang ini berasal dari sana (Malaysia),
mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur,” kata dia.
Selain itu Umi mengatakan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang bukti narkoba jenis tujuh kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi tersebut.
“Terkait dengan barang bukti senilai Rp7,1 milyar ini telah kami sita.
Untuk itu, kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang haram itu,” kata dia.***