Info Daerah

Hakordia 2024, Kejari Tanggamus Lakukan Penyuluhan Hukum Kepsek SD dan SMP

×

Hakordia 2024, Kejari Tanggamus Lakukan Penyuluhan Hukum Kepsek SD dan SMP

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SINARMERDEKA.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memberikan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP serta operator sekolah, Senin 9 Desember 2024.

Kegiatan yang berlangsung di SDN 1 Gisting Bawah Kecamatan Gisting itu dihadiri langsung Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin yang turut didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono,

Kasi Pidsus Fathurrahman, Kasi Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang Bukti,Andrian Al Masudi serta Kasi Datun, Tri Nurandi Sinaga.

hadir pula Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus, Yadi Mulyadi beserta jajaran Kordinator SPLP.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum kepada jajaran kepsek dan operator sekolah

ini dalam rangka untuk mencegah adanya praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan sekolah.

“Hari ini jajaran Kejari Tanggamus sinergi dengan Disdik Tanggamus untuk melakukan penyuluhan hukum

 dalam rangka Hakordia tahun 2024 yang temanya ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. 

Adapun pesertanya adalah 10 kepala SD beserta operator dan 20 kepala SMP dan operator,”ujar Adi Fakhruddin.

Dilanjutkan Adi Fakhruddin bahwa tujuan penyuluhan hukum kepada jajaran kepala sekolah dan operator ini karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk dalam salah satu potensi tipikor.

“Selain penindakan hukum, kami juga melakukan upaya pencegahan, contohnya pengelolaan dana BOS yang beberapa memiliki potensi tipikor, itulah yang mau diminimalkan,”ucapnya.

Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa, selain upaya preventif, pihaknya juga melakukan penegakan hukum sejumlah perkara tipikor.

“Seperti teman-teman ketahui untuk penegakan hukum, kami jajaran Kejari Tanggamus melakukan pengungkapan tipikor di PT.BPR Syariah Tanggamus dengan kerugian negara Rp513 juta,”kata dia

Di momen Hakordia tahun 2024 ini, Kajari Tanggamus berharap tidak ada lagi perkara Tipikor di Kabupaten Tanggamus.

Yang kami harapkan dari penyuluhan hukum ini, agar tidak ada lagi tipikor di Kabupaten Tanggamus atau diminimalkan,”ucap Adi Fakhruddin.

Dirinya mengakui walaupun beberapa tempat potensi tipikor itu masih ada, cuma paling tidak dengan upaya preventif yang dilakukan bisa mengurangi,karena ada sebagian belum paham apa itu korupsi dan jenis jenis korupsi.

“Seluruh fungsi di Kejari Tanggamus diperdaya untuk melakukan pencegahan, mulai dari Intelijen ada program Jaga Desa, 

menjadi narasumber dalam bimtek, Pidsus melakukan penegakan hukum dan Datun sebagai pendampingan untuk mencegah korupsi,”pungkas Adi Fakhruddin.

Sementara Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi mengapresiasikan pelaksanaan penyuluhan hukum kepada jajaran kepala sekolah dan operator yang diselenggarakan Kejari Tanggamus.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan mendorong terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia,”kata Yadi Mulyadi.

Kadisdik juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tanggamus yang telah menunjuk sekaligus menetapkan sekolah menjadi lokus dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus.

“Kegiatan ini tentunya bukan hanya sekadar seremonial akan tetapi dapat memberikan pemahaman dan wawasan tentang anti korupsi.

Momentum ini sekaligus memberikan masukan tentang tata kelola keuangan di satuan pendidikan, khususnya terkait BOS,”pungkas Yadi Mulyadi.

Usai memberikan penyuluhan hukum, jajaran Kejari Tanggamus membagikan stiker Hari Anti Korupsi se dunia ke pengendara yang melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) Gisting,

selain stiker, pegawai Kejari Tanggamus juga membagiman Tumbler kepada pengendara yang melintas.***