SINAR MERDEKA ,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok bergerak cepat membongkar separator di Jalan Margonda Raya pada Jumat (28/02/25).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut rapat koordinasi bersama Polres Metro Depok, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait lainnya.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan rekomendasi dari Polres Metro Depok yang mencatat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.
“Informasi dari Polres Metro Depok menyebutkan area ini kerap terjadi kecelakaan. Setelah kajian dan koordinasi, diputuskan untuk membongkar separator guna meningkatkan keselamatan pengendara,” ujar Citra saat meninjau langsung proses pembongkaran.
Sebanyak 20 personel Satuan Tugas (Satgas) DPUPR dikerahkan dalam pekerjaan ini. Mereka menggunakan alat berat seperti jack hammer dan baby roller, serta peralatan manual seperti linggis, sekop, dan pacul.

Pembongkaran dilakukan sepanjang 100 meter dan ditargetkan rampung dalam dua hari.
DPUPR juga telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk perizinan lebih lanjut.
Setelah separator dibongkar, jalan akan segera diaspal menggunakan hotmix setebal 5 cm agar bisa langsung digunakan oleh pengendara.
Citra berharap langkah ini dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
“Harapannya, pengendara tetap berhati-hati dan tidak justru semakin ngebut setelah separator dihilangkan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.












