SINARMERDEKA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Pahala Nainggolan, pada Senin, 28 Oktober pekan depan.
Pemeriksaan ini terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko Darmanto sendiri merupakan terpidana KPK RI yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK RI sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, jo Pasal 65 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang periksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, dimana salah satu diantaranya adalah saudara Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10//2024).

Pada Kamis (24/10/2024), lanjut Ade Safri, sedianya telah diagendakan juga klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap empat orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun dua orang diantaranya telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya.
Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI itu, dikarenakan sedang dalam perjalanan dinas yang sudah terjadwal, dan memohon agar dijadwalkan kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap kedua pegawai KPK dimaksud, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya,” tutur Ade Safri.
Sejauh ini (24/10), ungkap Ade Safri, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 27 saksi terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 27 orang dalam penanganan perkara aquo, ” jelasnya.
Ade Safri menjelaskan permintaan keterangan terhadap 27 orang tersebut dilakukan karena keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, ” katanya.