SINARMERDEKA.CO-Sejauh ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus berhasil menutup tahun 2025 dengan berbagai langkah dan capaian strategis baik di bidang pencegahan, rehabilitasi hingga penindakan.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya saat Pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa 23 Desember 2025.
Menurut Diani bahwa sepanjang tahun 2025, di fungsi pemberantasan, BNNK Tanggamus telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum,
Tentunya, dengan secara konsisten dan terukur dalam rangka menekankan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja.

Selain itu, Diani melanjutkan, sepanjang tahun berjalan, dalam fungsi pemberantasan BNNK Tanggamus telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum secara konsisten dan terukur dalam rangka menekankan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja.
“Hasil dari pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani yaitu sebanyak 131 berkas pengajuan dengan total 131 orang tersangka dari target 16 orang,”ungkap Kepala BNN.
“Adapun sebaran tersangka berdasarkan asal penanganan berasal dari Polres Pesisir Barat sebanyak 15 Orang, Polres Pringsewu sebanyak 31 orang dan Polres Tanggamus
sebanyak 85 orang,”tambah Diani.
Untuk data tersebut, lanjut Diani menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika serta sinergi yang terus diperkuat antara BNN Kabupaten Tanggamus dengan jajaran Kepolisian di Kabupaten Tanggamus, Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.

Dari hasil asesmen tersebut, sebanyak 63 orang tersangka direkomendasikan
menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan rincian 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61
Orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, terdapat 53 Orang Tersangka yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap yang tersebar di beberapa fasilitas rehabilitasi,
yaitu 39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda, 10 orang di RSJ Provinsi Lampung, 3 orang di Balai Besar Rehabilitasi, Lido dan 1 orang di RS Batin Mangunang.

Sementara itu, 15 orang tersangka lainnya dilakukan proses hukum lanjut, mengingat keterlibatan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dikatakan Diani bahwa sepanjang tahun 2025 ada sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh BNNK Tanggamus, diantaranya BNN Tanggamus bersama BNN Provinsi Lampung berhasil
mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial P dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram dan 30 butir pil ekstasi.
Lalu, pada November 2025, BNN Provinsi Lampung bersama jajaran BNN Kabupaten/
Kota lainnya melaksanakan Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan
Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang terlibat
dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15 gram, ekstasi 6 butir, serta puluhan alat hisap sabu,”kata dia.
Masih kata Diani, pada fungsi rehabilitasi, BNN Kabupaten Tanggamus terus meningkatkan akses dan
kualitas layanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pemulihan.
Pada layanan rehabilitasi rawat jalan dari target sebanyak 27 Klien, realisasi mencapai 68 Klien. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 Klien mengikuti layanan pascarehabilitasi, bahkan ada satu klien yang telah berhasil budidaya ternak ikan lele dan sayur hidroponik.

“Apabila ada masyarakat yang ada anggota keluarganya terindikasi sebagai pecandu narkoba, silahkan bawa ke BNNK Tanggamus, akan kami rehabilitasi, tidak akan dipidana dan gratis,”kata dia.
Keberhasilan kinerja BNNK Tanggamus tahun 2025, kata Diani tidak terlepas dari
hasil kerja keras bersama antara BNNK Tanggamus, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait serta pasrtisipasi aktif masyarakat.
“Kedepan BNN Kabupaten Tanggamus akan terus melakukan penguatan program
pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi serta penegakan hukum yang
humanis dan berkeadilan, guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba),”pungkas Diani












