Sidang vonis perkara KDRT di Pengadilan Negeri Kotaagung (sinarmerdeka.co)
SINARMERDEKA.CO-Sidang putusan (vonis) perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I B Kotaagung Selasa (27/5/2025) hingga pukul 18. 20 WIB
Agenda sidang perkara tersebut terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdakwa berinisial IGE divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanggamuis dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa masih memiliki tanggungjawab terhadap anaknya yang masih Balita dan Terdakwa koperatif dalam mengikuti proses sidang di Pengadilan dan Terdakwa telah berjanji untuk tidak mengulangi dan telah menyesali perbuatan tersebut.
Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa dan JPU atas vonis tersebut, dan secara bergantian baik dari Terdakwa dan JPU menjawab untuk pikir-pikir.
Selanjutnya, berdasarkan jawaban tersebut, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggamus memberikan waktu selama 7 hari kerja,
Dan hingga 7 hari kerja tidak ada tindakan lanjutan dari keduanya, maka vonis tersebut dianggap disetujui atau inkrah.
Sementara Terdakwa IGE saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait dengan pikir-pikir atas amar putusan Hakim mengatakan kalau dirinya sudah ikhlas menerima konsekuensi dari kesalahan yang telah terjadi.
“Saya hanya berharap peristiwa ini cepat selesai, dan saya sudah ikhlas menerima segala konsekuensi nya, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi saya nantinya,” kata IGE,*












