Berita Terkini

Aliansi Advokat Kota Depok resmi melaporkan Wali Kota Depok.

×

Aliansi Advokat Kota Depok resmi melaporkan Wali Kota Depok.

Sebarkan artikel ini
Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pilkada yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok

SINARMERDEKA.COMohammad Idris, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan pelanggaran administratif dan pidana dalam Pilkada, Kamis (3/10/2024).

Laporan tersebut didaftarkan dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 oleh Tatang, pelapor utama, pada tanggal 3 Oktober 2024 pukul 20.12.

“Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pilkada yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok.

Yang kami laporkan terkait Pasal 70 Ayat

2 tentang administrasi, dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 tentang pidana Pilkada” jelas Ketua Aliansi, DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, yang hadir bersama timnya.

Tatang menambahkan, jika terbukti, sanksi yang menanti berupa hukuman pidana 1-6 bulan penjara dan denda hingga Rp 6 juta.

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut berpusat pada indikasi bahwa Wali Kota Depok mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu, tanpa izin resmi berupa cuti dari Gubernur.

Setelah laporan ini diterima, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti.

Kami serahkan apakah unsur-unsur pelanggaran ini terpenuhi. Ini menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk menegakkan aturan Pilkada di Kota Depok  lanjut Tatang.

Dia juga menekankan pentingnya laporan ini, mengingat Wali Kota adalah pejabat negara yang terikat aturan ketat jika ingin berkampanye.

Sesuai Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, kampanye yang melibatkan pejabat negara seperti Wali Kota harus memenuhi syarat, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Aturan memperbolehkan Wali Kota berkampanye, tetapi harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebagai warga Kota Depok kita semua berharap Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan.

Pejabat negara harus menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan mematuhi hukum pungkas Tatang.