Berita Terkini

85% Tanah di Depok Sudah Bersertifikat, Kantor Pertanahan Depok Ungkap Capaian

×

85% Tanah di Depok Sudah Bersertifikat, Kantor Pertanahan Depok Ungkap Capaian

Sebarkan artikel ini
Kegiatan berlangsung di Sekretariat PWI Kota Depok dan menjadi ajang diskusi antara Kantor Pertanahan dan wartawan setempat

SINAR MERDEKA -Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat, mengungkapkan bahwa sekitar 85% tanah di Kota Depok sudah memiliki sertifikat. Hingga saat ini, tercatat hampir 700.000 bidang tanah di wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok.

Acara ini digelar di Sekretariat PWI Kota Depok pada Senin (23/12/2024).

Kegiatan berlangsung di Sekretariat PWI Kota Depok dan menjadi ajang diskusi antara Kantor Pertanahan dan wartawan setempat.

FGD ini berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024.

Menurut Rahmat, dari total 688.000 bidang tanah di Depok, sekitar 673.000 di antaranya telah bersertifikat.

Mayoritas tanah berstatus hak milik, yaitu sekitar 500.499 bidang, sementara sisanya berstatus hak guna bangunan, hak pengelolaan atas tanah (APL), dan wakaf.

Capaian ini menunjukkan kinerja signifikan Kantor Pertanahan Depok dalam pengelolaan data pertanahan, yang berkontribusi pada penerimaan negara dan pemerintah daerah. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti PNBP, BPHTB, hak tanggungan, dan PPH.

Kantor Pertanahan Depok bertanggung jawab mengelola hampir 700.000 bidang tanah dengan dukungan sekitar 120 pegawai dan tim support.

Rahmat mencatatkan bahwa penerimaan dari hak tanggungan mencapai sekitar Rp11,9 triliun, sementara BPHTB menyumbang Rp720 miliar.

Penerimaan BPHTB menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan PPH masuk ke pemerintah pusat.

“Pergerakan peminjaman dan kredit dengan hak tanggungan di Depok sangat besar,” ujar Rahmat, menekankan pentingnya pengelolaan data pertanahan yang akurat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Depok menggambarkan tugas dan kontribusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung penerimaan negara melalui pengelolaan data pertanahan.