Sinarmerdeka.co – Fenomena yang memprihatinkan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Sebuah taman yang dibangun dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan masyarakat luas, justru diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang difasilitasi berjualan di atas area rumput taman.
Persoalan tersebut disoroti Pembina PETISI 26, Dian Asmara, saat menyampaikan pernyataan kritis di Sekretariat PETISI 26, Jalan Nurul Abror, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/11/2026).
Dian menyoroti kondisi Taman Siliwangi yang berada di samping Masjid Besar. Menurutnya, taman tersebut dibangun dengan desain yang tertata dan memiliki nilai estetika sekaligus fungsi sosial sebagai ruang publik bagi masyarakat.
Namun, keindahan dan fungsi taman itu kini dipertanyakan setelah muncul aktivitas PKL yang diduga menggunakan area rumput sebagai tempat berjualan. Akibat aktivitas tersebut, sejumlah bagian rumput yang sebelumnya ditata dengan anggaran pemerintah disebut mengalami kerusakan hingga mati.
“Ini fenomena yang aneh. Pemerintah membangun taman dengan desain yang indah dan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat. Tetapi, mengapa justru ada pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perdagangan di atas area rumput yang sudah ditata menggunakan uang rakyat?” tegas Dian.
Orang Dekat Bupati Justru Diduga Merusak Fasilitas Publik?
Dian mengungkapkan, ketika tim PETISI 26 mencoba menelusuri persoalan tersebut ke lapangan dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, muncul pengakuan dari pihak yang disebut-sebut mengaku dekat dengan Bupati Bogor.
Kondisi ini, menurut Dian, justru menimbulkan pertanyaan besar. Jika benar pihak-pihak tersebut memiliki kedekatan dengan kepala daerah, mengapa aktivitas yang mereka fasilitasi justru berpotensi merusak fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat?
“Ini sangat ironis. Orang yang mengaku dekat dengan Bupati, bahkan mengatasnamakan kedekatan dengan Bupati, seharusnya menjadi bagian dari solusi dan membantu menjaga fasilitas publik. Bukan malah melakukan kegiatan yang berpotensi merusak hasil pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedekatan dengan kepala daerah semestinya menjadi tanggung jawab moral untuk membantu menyukseskan program pemerintah, bukan dijadikan alasan atau legitimasi untuk menjalankan kepentingan kelompok tertentu.
Bupati Diminta Turun Tangan dan Berikan Penjelasan kepada Publik
Lebih jauh, Dian mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerusakan fasilitas umum tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Apabila taman dibangun menggunakan uang rakyat, maka pemanfaatan dan pemeliharaannya juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Ia pun meminta Bupati Bogor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pihak yang memberikan izin atau memfasilitasi aktivitas PKL di area taman, termasuk dasar kebijakan dan tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
“Jangan sampai pemerintah membangun dengan anggaran besar, kemudian fasilitasnya rusak akibat aktivitas yang tidak tertata. Setelah rusak, pemerintah kembali menganggarkan perbaikan melalui APBD. Kalau pola seperti ini terus terjadi, siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat sebagai pemilik uang negara,” ungkapnya.
Dian juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah memiliki mekanisme pengawasan yang memadai terhadap pemanfaatan fasilitas publik agar tidak disalahgunakan oleh kepentingan kelompok tertentu.
PETISI 26: Jangan Jadikan Fasilitas Publik sebagai Ladang Kepentingan Kelompok
Dian menegaskan, PETISI 26 tidak bermaksud menghalangi masyarakat kecil untuk mencari nafkah. Aktivitas ekonomi, termasuk keberadaan PKL, merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang juga harus mendapatkan perhatian pemerintah.
Namun, penataan harus dilakukan secara benar, tertib, dan tidak mengorbankan fasilitas umum yang telah dibangun menggunakan uang rakyat.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan lokasi yang layak bagi para pedagang tanpa harus merusak taman, ruang terbuka hijau, maupun fasilitas publik lainnya.
“Jangan dibenturkan antara kepentingan pedagang dan kepentingan masyarakat. Keduanya harus bisa berjalan beriringan. Pedagang harus mendapatkan tempat yang layak, sementara fasilitas umum juga harus tetap terjaga,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pihak-pihak yang mengaku dekat dengan Bupati seharusnya mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Bukan justru menimbulkan persoalan yang pada akhirnya dapat mencoreng nama baik kepala daerah.
Dian berharap persoalan Taman Siliwangi menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pengawasan, dan pemeliharaan fasilitas publik.
Jangan Sampai Uang Rakyat Hanya Berputar untuk Membangun, Merusak, Lalu Membangun Kembali.
“Kalau memang ingin membantu Bupati, lakukanlah dengan karya nyata. Bantu pemerintah menata wilayah, meningkatkan pendapatan daerah, menjaga fasilitas umum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai atas nama kedekatan dengan kekuasaan, justru muncul tindakan yang merugikan kepentingan publik,” pungkas Dian.
PETISI 26 menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dinas terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut mengenai perizinan, penanggung jawab aktivitas PKL, kondisi kerusakan taman, dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
Sebab, fasilitas publik bukan milik pejabat, bukan milik kelompok, dan bukan milik orang-orang yang mengaku dekat dengan kekuasaan. Fasilitas publik adalah milik rakyat dan harus dijaga untuk kepentingan rakyat.












