SINARMERDEKA.CO-Guna upaya koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu
Hal itu terkait dalam rangka membahas pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Agenda Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan PLN,
khususnya terkait pemahaman dan pelaksanaan PBJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Menurut Eka Nurwati selaku Manager UP3 memberikan penjelasan detil mengenai mekanisme yang diterapkan PLN terkait pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik serta hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Tentunya adanya diskusi juga menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi mengenai data, administrasi, dan mekanisme koordinasi yang diperlukan antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,
Dalam pembahasan, tersebut Bapenda yang diwakili Bayu Mahardhika dan DPRD Kabupaten Tanggamus yang diketuai oleh Sumiyati menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan PBJT atas tenaga listrik, termasuk mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta koordinasi antara Pemerintah Daerah dan PLN dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Adanya kunjungan kerja tersebut, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Bapenda Kabupaten Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan PLN UP3 Pringsewu.
Mendukung Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan PBJT secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi masing-masing pihak dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan PBJT serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus.













