SINARMERDEKA.CO – Kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., membantah keras berbagai tuduhan yang dilontarkan John Gerki Morin terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Abu, kliennya tidak memiliki hubungan hukum, hubungan bisnis, maupun keterlibatan dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut. Karena itu, upaya mengaitkan nama Saleh Asnawi dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang jelas.
“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin.
Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan. Kami sangat menyayangkan adanya upaya menggiring opini publik seolah-olah klien kami memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut,” ujar Abu kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Soni Laberta Dipastikan Bukan Keponakan Saleh Asnawi
Abu juga membantah informasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Ia menegaskan klaim tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan kliennya dengan perkara yang sedang dipersoalkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Informasi yang beredar mengenai hubungan keluarga tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan klien kami dengan persoalan hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Menurut Abu, dalam negara hukum seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain hanya karena adanya pengakuan hubungan keluarga.
“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” katanya.
Ia menilai logika yang digunakan untuk mengaitkan Saleh Asnawi dengan perkara tersebut sangat keliru.
“Jika cara berpikir seperti itu dibenarkan, maka setiap persoalan hukum yang melibatkan seseorang bernama Soni bisa saja dibebankan kepada klien kami. Tentu hal itu tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Transaksi Disebut Sah dan Tidak Melibatkan Saleh Asnawi
Menanggapi masifnya pemberitaan yang beredar, Abu mengaku telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait transaksi yang dipersoalkan.
Dari hasil penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa transaksi jual beli tanah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.
“Transaksi tersebut dilakukan di hadapan notaris/PPAT, disertai pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah diselesaikan. Dari dokumen yang kami periksa, tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut transaksi yang dipersoalkan hanya melibatkan John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP).
Karena itu, apabila terdapat keberatan atas pelaksanaan transaksi tersebut, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan para pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.
Selain itu, Abu mengungkapkan pihaknya juga memperoleh informasi bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa masih menghadapi sejumlah persoalan hukum lain, termasuk klaim kepemilikan dan gugatan dari pihak lain.
Pertanyakan Dasar Pengaitan Nama Saleh Asnawi
Abu mempertanyakan alasan John Morin terus mengaitkan nama Saleh Asnawi dalam laporan maupun pemberitaan yang beredar, padahal transaksi yang dipersoalkan disebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP.
“Sampai saat ini kami belum menemukan hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan dengan perkara tersebut.
Karena itu kami berharap Saudara John Morin dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia juga membantah berbagai narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar.
“Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud,” tegas Abu.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Abu juga menyayangkan penyebutan nama Moh Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan putra Saleh Asnawi, dalam persoalan tersebut.
“Kami menilai upaya membawa-bawa nama keluarga klien kami tidak relevan dengan substansi perkara dan berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” katanya.
Siapkan Somasi dan Langkah Hukum
Selain memberikan klarifikasi, Abu mengungkapkan pihak keluarga Saleh Asnawi tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.
“Setelah mengkaji berbagai aspek, kami menilai rangkaian peristiwa yang dilakukan John Morin patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada John Morin agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Saleh Asnawi dalam waktu 1×24 jam.
“Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan laporan polisi,” tegas Abu.
Ia menambahkan, pengaitan nama Saleh Asnawi dalam perkara yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengannya merupakan tindakan yang tidak berdasar dan harus dihentikan.
“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memulihkan dan melindungi kehormatan serta reputasi klien kami,” pungkasnya.













