SINARMERDEKA.CO-Proses pembangunan Jembatan Pengganti Way Kandis II di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung saat ini terhenti, penyebabnya belum selesai proses ganti rugi rumah warga terdampak.
Terhitung 25 rumah warga yang terdampak, masih ada tujuh rumah lagi yang belum mendapat kompensasi ganti rugi, karena belum tercapai kesepakatan antara pelaksana proyek yaitu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung dengan warga pemilik rumah dan lahan.
Proses pembebasan lahan 25 rumah warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur itu sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu, namun hingga tahun 2025 saat proyek jembatan mulai dikerjakan proses ganti rugi tak kunjung rampung.
Untuk diketahui, proyek Jembatan Way Kandis II senilai Rp17,4 Miliar yang dikerjakan oleh PT.Raiatea Karya Mandiri. Jembatan tersebut mulai dibangun di akhir tahun 2025, saat ini baru dibangun pondasi di sisi kiri dan kanan.
Memasuki tahap proses pembangunan abutment di awal tahun 2026 pembangunan jembatan terhenti sementara, karena belum selesai proses ganti rugi terhadap tujuh kepala keluarga (KK) pemilik rumah yaitu Mansur, Ansori Tobii, Budiansyah, Sorayah Junaidi, Hartono dan Suryan.
Untuk memperjelas status lahan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menerjunkan juru sita untuk melaksanakan konstatering pada Kamis 21 Mei 2026.
Konstatering adalah kegiatan pra eksekusi berupa pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa (seperti tanah atau bangunan) secara langsung di lapangan.
Tujuannya untuk memastikan batas-batas, luas, dan kondisi fisik objek agar sesuai dengan amar putusan pengadilan sebelum dilakukan sita eksekusi atau eksekusi.
Dalam kegiatan konstatering tersebut terlihat sejumlah aparat keamanan dan aparat dari Pemda Tanggamus seperti kepolisian dari Polres Tanggamus, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Sekdakab Tanggamus dan Dishub Tanggamus.
Juru Sita dari PN Kota Agung tampak mendatangi satu persatu rumah warga untuk mencocokan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Dari proses tersebut ada ketidakcocokan antara data awal pengukuran dari BPN dengan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan keberatan terhadap proses penetapan ganti rugi lahan pembangunan Jembatan Way Kandis II.
Warga menilai nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak transparan serta dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan pemilik lahan terdampak.
Keluhan warga mencuat setelah muncul perbedaan hasil pengukuran luas tanah dan nilai ganti rugi yang dinilai berubah-ubah dalam proses pendataan.
Salah seorang warga terdampak, Ansori mengaku bingung dengan hasil pengukuran tanah miliknya yang disebut mengalami perubahan tanpa penjelasan yang jelas.
Menurut Ansori, pada pengukuran awal luas tanah miliknya tercatat 131 meter persegi. Namun pada pengukuran berikutnya, luas tersebut berubah menjadi 123 meter persegi.
“Hasil pengukuran tanah tidak sesuai ukuran. Pada pengukuran pertama luas tanah saya tercatat 131 meter persegi, namun pada pengukuran kedua berubah menjadi 123 meter persegi.
Perbedaan ini menimbulkan kebingungan karena tidak ada patokan yang jelas sementara patokannya tidak lari dari situ,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti warga yakni penetapan nilai ganti rugi yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya pembahasan bersama masyarakat terdampak.
Warga mengaku hanya menerima surat keputusan berisi nilai ganti rugi tanpa pernah dilibatkan dalam proses penetapan harga.
“Kami hanya menerima bundelan surat berisi keputusan harga tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik lahan,” kata Suriyan.
Menurut warga, baik pemerintah pekon maupun pihak terkait lainnya belum pernah menggelar musyawarah resmi bersama masyarakat untuk membahas besaran nilai ganti rugi lahan pembangunan jembatan tersebut.
Meski menyampaikan keberatan, warga
menegaskan tetap mendukung pembangunan Jembatan Way Kandis II karena dinilai penting untuk kepentingan masyarakat luas dan akses transportasi di wilayah Kota Agung Timur.
Namun demikian, mereka berharap hak masyarakat sebagai pemilik lahan tetap dihormati melalui proses yang adil, terbuka, dan sesuai kesepakatan bersama.
“Warga sangat mendukung pembangunan Jembatan Way Kandis. Namun dukungan itu tidak berarti kami harus mengorbankan hak atas ganti rugi yang layak dan sesuai kesepakatan,” ujar salah seorang warga.
Keberatan serupa juga disampaikan keluarga Mansyur melalui anaknya, Yuda.
Yuda mengatakan keluarganya mempertanyakan perubahan luas tanah dan nilai ganti rugi yang dinilai berubah signifikan dalam proses pengukuran.
Menurutnya, lahan milik keluarganya seluas 87 meter persegi hanya dihargai sekitar Rp291 juta. Padahal pada pengukuran sebelumnya, luas tanah disebut sempat tercatat sekitar 324 meter persegi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp330 juta.
“Kami hanya meminta keadilan. Kami ingin ada penjelasan yang jelas kenapa hasil pengukuran dan nilai ganti rugi bisa berubah. Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin hak kami dihargai dengan layak,” ungkap Yuda.
Kekecewaan warga semakin bertambah setelah membandingkan nilai ganti rugi dengan pemilik lahan lain di lokasi berbeda yang disebut menerima kompensasi hingga sekitar Rp1,6 miliar.
Perbedaan nilai yang cukup jauh tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar penilaian dan metode appraisal yang digunakan dalam menentukan besaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat membuka ruang dialog serta menjelaskan secara transparan mekanisme pengukuran dan penetapan harga agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Selain meminta penjelasan resmi, warga juga berharap dilakukan musyawarah ulang guna mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak terdampak pembangunan Jembatan Way Kandis II di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.
Sementara, dari Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung, Budi Susanto mengatakan bahwa , menyerahkan semua kepada PN Kota Agung.
“Sekarang kan sedang berposes di PN Kota Agung, jadi kami menanti keputusan dari PN Kota Agung. Kalau sekarang kan tahapannya konstatering artinya pencocokan lahan objek,”kata Budi.
Kemudian terkait Ketidaksesuaian nilai ganti rugi, Budi menyatakan bahwa itu sesuai dengan hasil Tim Appraisal.












