SINARMERDEKA.CO-Untuk saat ini, Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentu menariknya, sejak tahun 2025, terdapat dua skema penempatan yang ditawarkan, yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Adanya kebijakan ini bukan hanya sekadar solusi untuk menekan masalah tenaga honorer yang menumpuk selama bertahun-tahun, tetapi juga menghadirkan pilihan baru bagi instansi yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur anggaran pegawai.
Ada beberapa pertanyaannya, apa sebenarnya perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu, dengan status hukum tetap jelas sebagai aparatur negara.
Disisi gaji, besarannya tidak disamaratakan secara nasional, melainkan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Namun, aturan mewajibkan agar penghasilan yang diberikan minimal setara dengan gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau paling tidak mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat mereka bekerja.
Sebagai contoh, UMP 2025 mengalami kenaikan di beberapa wilayah:
- DKI Jakarta: naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Papua: Rp4.285.850
- Bali: Rp2.996.561
Dengan demikian, PPPK paruh waktu di Jakarta akan menerima gaji minimal sekitar Rp5,39 juta, sedangkan di daerah lain jumlahnya menyesuaikan UMP setempat.
Beberapa sumber pembiayaan gaji juga bisa berasal dari pos di luar belanja pegawai, asalkan sesuai aturan perundang-undangan.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan paruh waktu, PPPK penuh waktu memiliki skema gaji yang lebih jelas dan terstruktur.
Ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok berdasarkan golongan.
Contoh Sebagai gambaran:
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan IX: hingga Rp5,26 juta
- Golongan XVII (tertinggi): Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Dalam hal besaran ini belum termasuk berbagai tunjangan jabatan, kinerja, hingga keluarga, yang membuat total pendapatan PPPK penuh waktu jauh lebih besar dibanding paruh waktu.
Selain itu, pegawai paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sedangkan untuk mekanisme ini memungkinkan mereka naik status sekaligus memperoleh penyesuaian gaji dan hak tunjangan yang lebih lengkap.
Hadirnya skema PPPK paruh waktu sejatinya menjadi jawaban agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.
Dengan status ini, mereka tetap terlindungi secara hukum sebagai ASN meski jam kerja terbatas.
Sementara itu, PPPK penuh waktu tetap menjadi jalur utama bagi pegawai ASN kontrak dengan gaji lebih tinggi dan fasilitas tunjangan yang lebih banyak.
Adanya, sistem ini sekaligus membuka ruang bagi tenaga paruh waktu untuk berkembang karena ada mekanisme jelas untuk peningkatan status.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa PPPK paruh waktu lebih fleksibel dengan gaji minimal mengikuti UMP, sedangkan PPPK penuh waktu menawarkan gaji terstruktur berdasarkan golongan plus tunjangan yang lebih beragam












