Penangkapan Pelaku DPO di Lampung Timur
BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya meringkus IE (38), warga Melinting, Lampung Timur. Pria tersebut lama buron karena terlibat kasus curanmor Bandar Lampung yang terjadi di sebuah kedai kopi wilayah Enggal pada Juli 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menjelaskan, IE sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun lalu. Polisi menangkapnya di persembunyian wilayah Lampung Timur pada Minggu malam.
Rekan Pelaku Sudah Tertangkap Tahun Lalu
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap rekan IE berinisial S pada Juli 2023. Menurut Kompol Faria, peran keduanya berbeda. IE berperan sebagai joki, sementara S bertugas sebagai pemetik atau eksekutor.
“Rekan pelaku berinisial S sudah kami amankan tahun lalu. IE baru berhasil kami tangkap sekarang,” ujar Kompol Faria, Senin (25/8/2025).
Modus Operandi Pelaku
Kawanan ini memiliki pola yang terstruktur. Mereka sering melakukan hunting di beberapa lokasi. Setelah menilai situasi aman, keduanya langsung beraksi dan membawa kabur motor korban.
“Modus mereka hampir selalu sama. Mereka hunting, cek keadaan, lalu mencuri saat lokasi sepi,” jelas Kompol Faria.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, IE harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal yang menanti adalah sembilan tahun penjara.
Kompol Faria menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan lain dalam kasus curanmor Bandar Lampung ini.












