Polres Pringsewu Gelar Sosialisasi KUHP Baru
Pringsewu – Polres Pringsewu semakin serius menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026 mendatang. Untuk itu, puluhan penyidik Polres dan Polsek mengikuti sosialisasi KUHP baru di aula Mapolres Pringsewu pada Selasa (19/8/2025).
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung. Tim dipimpin oleh AKBP Fadzrya Ambar, Kepala Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya memahami aturan baru secara detail karena perubahannya jauh berbeda dibandingkan KUHP lama peninggalan kolonial.
Kapolres Tekankan Profesionalisme Penyidik
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindguang Sihombing menegaskan, kegiatan ini bagian dari strategi peningkatan profesionalisme.
“Dengan adanya KUHP baru, tentu akan ada penyesuaian dalam praktik penegakan hukum. Melalui sosialisasi ini kami ingin seluruh personel memahami substansi perubahan sehingga tidak ada keraguan saat bertugas,” ujar Johannes.
Ia menambahkan, Polres akan melaksanakan sosialisasi secara bertahap agar penyidik benar-benar menguasai aturan baru. Tujuannya jelas, penegakan hukum bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sosialisasi Berkelanjutan Hingga Akhir Tahun
Polres Pringsewu memastikan kegiatan ini tidak berhenti sekali saja. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menyiapkan aparat menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Selain itu, program berkelanjutan ini menjadi bentuk komitmen Polres Pringsewu untuk memberikan pelayanan hukum yang sesuai dengan aturan terkini. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat terhadap proses penegakan hukum.












