Berita Terkini

Libur Tambahan di Tanggal 18 Agustus 2025: Warga Bisa Lebih Leluasa Rayakan HUT RI ke-80

×

Libur Tambahan di Tanggal 18 Agustus 2025: Warga Bisa Lebih Leluasa Rayakan HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini

Senin Merah Usai Hari Kemerdekaan, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Meriah

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan. Keputusan ini dibuat agar masyarakat bisa merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dengan lebih meriah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, libur ini dimaksudkan memberi ruang bagi warga untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang membangkitkan semangat kebangsaan.

cek update gempa di sini

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).

Perlombaan HUT RI Bisa Lebih Meriah

Pemerintah berharap, penambahan satu hari libur ini akan memunculkan lebih banyak kegiatan yang sarat semangat persatuan. Juri menilai perlombaan HUT RI ke-80 bisa menjadi wadah untuk menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat.

Namun, hingga kini, belum ada penjelasan tegas apakah libur pada 18 Agustus ini termasuk  dalam libur nasional atau cuti bersama.

Sudah Ada 27 Hari Libur Resmi di 2025

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

baca juga : Kanada Ikuti Jejak Prancis dan Inggris Akui Palestina, Israel Makin Tertekan

Hari-hari tersebut mencakup peringatan nasional hingga hari besar keagamaan. Oleh karena itu, warga bisa merencanakan aktivitas jauh-jauh hari.


Daftar Hari Libur Nasional 2025

  1. Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

  2. Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  3. Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  4. Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  5. Senin-Selasa, 31 Maret–1 April: Idul Fitri 1446 H

  6. Jumat, 18 April: Wafat Isa Almasih

  7. Minggu, 20 April: Paskah

  8. Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  9. Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

  10. Kamis, 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih

  11. Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  12. Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 H

  13. Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H

  14. Minggu, 17 Agustus: HUT ke-80 Republik Indonesia

  15. Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

  16. Kamis, 25 Desember: Natal


Daftar Cuti Bersama 2025

  1. Selasa, 28 Januari: Imlek

  2. Jumat, 28 Maret: Nyepi

  3. 2–4 April dan 7 April: Cuti bersama Idul Fitri

  4. Selasa, 13 Mei: Cuti bersama Waisak

  5. Jumat, 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih

  6. Senin, 9 Juni: Idul Adha

  7. Jumat, 26 Desember: Natal


Hari Libur Tambahan Peluang Produktif

Dengan adanya hari libur tambahan 18 Agustus 2025, warga berharap tidak hanya mengisi waktu dengan hiburan semata. Pemerintah warga mengisi libur ini dengan  kegiatan produktif dalam memperkuat rasa nasionalisme dan kebersamaan.