Senin Merah Usai Hari Kemerdekaan, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Meriah
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan. Keputusan ini dibuat agar masyarakat bisa merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dengan lebih meriah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, libur ini dimaksudkan memberi ruang bagi warga untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang membangkitkan semangat kebangsaan.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).
Perlombaan HUT RI Bisa Lebih Meriah
Pemerintah berharap, penambahan satu hari libur ini akan memunculkan lebih banyak kegiatan yang sarat semangat persatuan. Juri menilai perlombaan HUT RI ke-80 bisa menjadi wadah untuk menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan tegas apakah libur pada 18 Agustus ini termasuk dalam libur nasional atau cuti bersama.
Sudah Ada 27 Hari Libur Resmi di 2025
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
baca juga : Kanada Ikuti Jejak Prancis dan Inggris Akui Palestina, Israel Makin Tertekan
Hari-hari tersebut mencakup peringatan nasional hingga hari besar keagamaan. Oleh karena itu, warga bisa merencanakan aktivitas jauh-jauh hari.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
-
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
-
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
-
Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
-
Senin-Selasa, 31 Maret–1 April: Idul Fitri 1446 H
-
Jumat, 18 April: Wafat Isa Almasih
-
Minggu, 20 April: Paskah
-
Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
-
Kamis, 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih
-
Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 H
-
Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
-
Minggu, 17 Agustus: HUT ke-80 Republik Indonesia
-
Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Kamis, 25 Desember: Natal
Daftar Cuti Bersama 2025
-
Selasa, 28 Januari: Imlek
-
Jumat, 28 Maret: Nyepi
-
2–4 April dan 7 April: Cuti bersama Idul Fitri
-
Selasa, 13 Mei: Cuti bersama Waisak
-
Jumat, 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
-
Senin, 9 Juni: Idul Adha
-
Jumat, 26 Desember: Natal
Hari Libur Tambahan Peluang Produktif
Dengan adanya hari libur tambahan 18 Agustus 2025, warga berharap tidak hanya mengisi waktu dengan hiburan semata. Pemerintah warga mengisi libur ini dengan kegiatan produktif dalam memperkuat rasa nasionalisme dan kebersamaan.












