SINARMERDEKA.CO-Usai diberikan Surat Peringatan (SP) kedua karena didapati tidak pernah masuk kerja, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis telah mundur dari jabatannya.
Diketahui mundurnya mantan Sekda Tanggamus dari jabatan Staf Ahli tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Tanggamus Belli Palupi ketika dikonfirmasi sejumlah awakmedia,
Hal itu, terkait tindak lanjut dari SP 2 Hamid Heriansyah Lubis, usai sidak di Kecamatan Pugung, Senin (28/4/2024).
Belli Palupi mengatakan bahwa, yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada BKSDM Tanggamus.
“Sudah mengundurkan diri, surat pengunduran dirinya sudah saya terima dan sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Belli Palupi mengungkapkan, alasan mundurnya Hamid Heriansyah Lubis dari jabatannya sebagai Staf Ahli karena dirinya ingin pindah tugas ke daerah lain.
“Kalau alasannya ingin pindah, tapi yang jelas surat pengunduran dirinya sudah kami terima beberapa waktu yang lalu
dan telah kami serahkan ke Badan Kehormatan (BK), proses selanjutnya mereka yang memutuskan,” ungkap Belli.
Dijelaskan Belli Palupi bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan diterima setelah SP 2 dilayangkan.
“Setelah SP 2, lalu berjarak beberapa hari gitu yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri ke BKSDM,” terangnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Alkat Alamsyah, juga membenarkan telah memberikan SP 2 kepada Hamid Heriansyah Lubis, berkaitan dengan ketidak hadirannya di kantor.
“Surat Peringatan kedua memang sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu.
Terkait sanksi atau tindakan selanjutnya bukan Inspektorat sendiri yang memutuskan, tetapi Tim Kasus Pemkab Tanggamus,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pasca H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus pada 20 Februari 2024 yang lalu,
mantan Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dikabarkan tidak pernah tampak di ruang kerjanya.
Hal itu juga didapati dan diperjelas dengan saat setelah Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam 100 hari kerjanya di seluruh Lingkungan Pemkab Tanggamus, demi meningkatkan kedisiplinan kerja seluruh pegawainya.
Padahal beberapa waktu lalu, sebelum Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus resmi dilantik, Hamid Heriansyah Lubis juga telah sempat ramai diberitakan sering bolos kerja
pasca dirinya dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, sehingga mendapat Surat Peringatan pertama.*












