SINARMERDEKA.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng), Rabu (7/10/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Pidana Khusus lantai 2 Kantor Kejari Palu, setelah pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari Palu dan Bank Sulteng.
Kajari Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menyerahkan langsung uang tersebut kepada Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, S.E. Dalam kegiatan itu, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deni Alfianto, S.H., M.H.
Menurut siaran pers Kejari Palu, penyerahan uang tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut bermula pada 30 Maret 2023.
Sejumlah pejabat Bank Sulteng, yakni pimpinan Kantor Cabang Utama Palu, pimpinan seksi kredit pada cabang tersebut, serta pemimpin divisi perkreditan kantor pusat bersama pihak swasta, memproses dan mengusulkan kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon sebesar Rp2,85 miliar.
Setelah kredit dicairkan, sebagian dana digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana tersebut digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1.454.525.305.
Penggunaan dana tersebut disebut tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir dan dinilai menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan bank.
Dalam perkara tersebut, enam orang telah diadili, yakni Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, Rizal Afriansah, Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah.
Pengadilan Negeri Palu pada 19 Desember 2025 menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2026 menjadi pidana satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pada 15 Juli 2026 menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada para terpidana dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, selama para terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dua tahun.
Khusus terhadap Erick, Guntur, dan Hardiansyah, putusan juga memuat denda tambahan sebesar Rp500 juta.
Kejari Palu selanjutnya melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 28 September 2026.
Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Palu atas kinerja dalam penanganan perkara tersebut sehingga uang dapat diselamatkan.
Menurutnya, persoalan hukum yang terjadi menjadi pembelajaran bagi Bank Sulteng untuk semakin berhati-hati dan antisipatif dalam menjalankan kegiatan perbankan, dengan tetap mengedepankan profesionalisme.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti serta sesi foto bersama.













