SINARMERDEKA.CO – Yoga Prasetyo (24) akhirnya harus menerima ganjaran.
atas tindak penipuannya terhadap seorang taruna Akademi Militer (Akmil), yang juga anak Komandan Distrik Militer (Dandim).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri
Depok pada Senin (30/9/2024).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Yoga.
Yoga dinyatakan terbukti melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera, menyambut baik keputusan tersebut.
“Vonis ini sesuai dengan bukti-bukti yang kami hadirkan, ” ungkapnya.
Kejahatan Yoga melibatkan penggunaan teknologi digital seperti email dan akun iCloud, yang ia manfaatkan untuk mengirim dokumen serta foto palsu demi mengelabui korban.
Majelis Hakim pun memerintahkan agar akun-akun digital Yoga disita dan dimusnahkan, guna mencegah ia mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Menurut JPU Alfa, langkah ini penting sebagai upaya pencegahan dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih.
Ia berharap vonis ini dapat memberikan pelajaran bagi Yoga.
agar ia bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa hukumannya.
Dengan hukuman ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi pelaku kejahatan lain .
Dan peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam.