SINARMERDEKA.CO – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menganggap kunjungan organisasi advokat Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), ke DePA-RI untuk melakukan audiensi, bertukar pikiran, dan memperkuat kerja sama sebagai sebuah kehormatan.
Kunjungan organisasi advokat Singapura yang memiliki sekitar 6.600 anggota ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 di Singapura. Penandatanganan dilakukan oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam, bersama Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.
Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof. Tan Cheng Han, SC. Turut hadir dalam delegasi tersebut 18 pengacara dari berbagai kantor hukum di Singapura, yaitu:
Ramesh Selvaraj — Allen & Gledhill LLP
Remy Choo — RCLT Law Corporation
Abdul Rahman BMH — Abdul Rahman Law Corporation
Abdul Wahab Bin Saul Hamid — A.W. Law LLC
Dawn Tan — ADTLaw LLC
Jenny Lai — Jenny Lai & Co
Kevin Tan — Kennedys Legal Solutions
Lisa Sam — Lisa Sam & Company
Nazim Khan — PD Legal LLC
Oliver Quek — Oliver Quek & Associates
Ronald JJ Wong — Covenant Chambers LLC
Sim Chong — Sim Chong LLC
Suresh Divyanathan — Dauntless Law Chambers LLC
Trent Ng — Fortress Law Corporation
Umar Abdullah Mazeli — Adel Law LLC
Zajhirat Banu Codelli — Tito Isaac & Co LLP
Karyna Lam — The Law Society of Singapore
Gladys Wong — The Law Society of Singapore
Dari pihak DePA-RI hadir antara lain Ketua Umum (Plt.) Irjen Pol. Dr. Kamil Razak, S.H., M.H., Penasihat Utama DePA-RI Hayyan ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H., serta Ketua Kerja Sama Internasional DePA-RI yang juga Ketua DPD NTB sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Selain itu, hadir pula sejumlah pengurus dan anggota DePA-RI, di antaranya:
Azrina Fradella, S.H., M.H. — Wakil Sekjen DePA-RI
Broto Pramono Istianto, S.T., S.H., M.H. — Bendahara Umum DePA-RI
Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. — Ketua DPD Jakarta Raya DePA-RI
Agung Bayu, S.H. — Wakil Ketua DPD Jawa Tengah DePA-RI
Rara — Pengurus DPD Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H. — Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat
Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., CLA., CCL., C.Med. — Anggota DPD DePA-RI Banten
Hj. Aisah Teisir, S.H., LL.M. — Unsur Pimpinan DPD DePA-RI Lampung
Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H. — Anggota DePA-RI Kalimantan Selatan
Prof. Dr. Hennie Husniah, Dra., M.T. — Wakil Rektor I Universitas Langlang Buana Bandung
Faisal Adi Surya, S.H., M.H. — Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
Rita Ria Safitri — Anggota DePA-RI Kalimantan Selatan
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid berharap kerja sama antara dua negara sahabat, Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, dapat semakin erat dan berkelanjutan.
Meski tidak dapat hadir secara langsung untuk berjabat tangan dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lamanya Lisa Sam, Luthfi meyakini pertemuan tersebut akan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang produktif, saling menghargai, dan membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat maupun kedua negara yang telah lama bersahabat.
Sementara itu, Presiden LSS Prof. Tan Cheng Han, yang pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS), menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DePA-RI. Ia menegaskan bahwa kerja sama hukum antara dua negara sahabat sangat penting dalam menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan.
Menurutnya, investasi Singapura di Indonesia sangat besar sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal. Rule of Law harus ditegakkan secara konsisten. Sebaliknya, banyak pula pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura dan memerlukan perlindungan hukum yang optimal.
Prof. Tan Cheng Han, yang juga merupakan pengacara senior di WongPartnership LLP dan pernah menjadi dekan di School of Law, City University of Hong Kong, berharap hubungan kerja sama dengan DePA-RI dapat terus ditingkatkan pada masa kepemimpinannya.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari peningkatan profesionalitas dan keahlian advokat, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kerja sama akademik serta riset.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu juga diisi dengan diskusi mengenai KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, khususnya terkait kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang (money laundering), perkara korupsi, serta kejahatan lintas negara. Diskusi turut membahas bagaimana persoalan serupa ditangani dalam sistem hukum Singapura.
Menanggapi harapan Presiden LSS, Luthfi Yazid optimistis masih banyak program prospektif yang dapat dikembangkan bersama antara LSS dan DePA-RI, baik saat ini maupun di masa mendatang.
Acara yang penuh nuansa persahabatan tersebut ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol kenang-kenangan dan tanda persahabatan antara kedua organisasi advokat.












