Info Daerah

Satresnarkoba Polres Tanggamus Menangkap 3 orang Pengguna Sabu

×

Satresnarkoba Polres Tanggamus Menangkap 3 orang Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Untuk inisial ketiga tersangka tersebut adalah SB (45), UA (45), dan AM (30) ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka Tanggamus (Ist SinarMerdeka.co)

SinarMerdeka.co-Untuk sekian kali, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga orang tersangka,

yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Untuk inisial ketiga tersangka tersebut adalah SB (45), UA (45), dan AM (30).

Dari keterangan Kepala satuan (Kasatresnarkoba) Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka, ujar AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK.

Kemudian di jelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Sedangkan ketika penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih,

8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek, 2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, jelasnya.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone ujarnya

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun, tandasnya.

Dari upaya penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus.**