simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

×

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri agar mengevaluasi dan mencopot Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dinilai tidak memberikan kepastian penanganan terhadap sejumlah laporan dugaan kasus korupsi yang disampaikan pihaknya.

Sinarmerdeka.co— Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri agar mengevaluasi dan mencopot Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dinilai tidak memberikan kepastian penanganan terhadap sejumlah laporan dugaan kasus korupsi yang disampaikan pihaknya.

Rahmad menilai, laporan-laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan BPI KPNPA RI, termasuk sejumlah perkara yang dinilai serius, terkesan diabaikan dan tidak menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas. Bahkan, menurutnya, terdapat laporan yang disebut telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian tindak lanjut.

“Kami meminta Kapolri turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran yang menangani laporan dugaan korupsi di Polda Metro Jaya. Jika benar laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka harus ada evaluasi tegas, termasuk terhadap pejabat yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad Sukendar.

Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian

Rahmad mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan BPI KPNPA RI adalah belum adanya kejelasan perkembangan penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Menurut Rahmad, pihaknya mempertanyakan belum diterimanya pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan (SP2HP) terkait tindak lanjut laporan-laporan tersebut.

Ia menilai, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Laporan kami sudah hampir dua tahun, tetapi perkembangannya belum jelas. Kami juga mempertanyakan mengapa SP2HP terkait tindak lanjut penanganan laporan tersebut belum kami terima. Jangan sampai laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat justru terkatung-katung tanpa kepastian,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, laporan dugaan korupsi seharusnya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Minta Kapolri Turun Tangan

Atas kondisi tersebut, BPI KPNPA RI meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan-laporan dugaan korupsi yang dipersoalkan pihaknya.

Rahmad juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan perkara tersebut. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, ia meminta agar tindakan tegas dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta agar laporan BPI KPNPA RI segera ditindaklanjuti. Jangan biarkan perkara dugaan korupsi berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika ada kendala, sampaikan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada pelanggaran dalam penanganannya, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang semestinya, tanpa membedakan siapa pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian

Rahmad menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen nyata dari seluruh jajaran aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan laporan yang berlarut-larut tanpa informasi perkembangan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus meminta kejelasan atas laporan-laporan yang telah disampaikan dan mendorong agar seluruh proses penanganannya dilakukan secara profesional.

“Kami tidak ingin laporan dugaan korupsi hanya berhenti di meja penerimaan laporan. Kami ingin ada kejelasan, ada proses, dan ada pemberitahuan perkembangan penanganan. Hukum di Republik Indonesia harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Rahmad berharap Kapolri segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar laporan dugaan korupsi yang dipersoalkan BPI KPNPA RI memperoleh kepastian tindak lanjut.