Info Daerah

Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku curanmor 10 TKP

×

Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku curanmor 10 TKP

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

SINARMERDEKA.CO-Aksi kejahatan pencurian sangat meresahkan untuk itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil membekuk seorang pemuda berusia 21 tahun.

Pelaku yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kota ini sebanyak 10 kali.

MY alias Komeng berhasil kami tangkap di Rajabasa, di rumah kontrakannya,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandarlampung, Kamis.5/3/2026

Dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan salah satu anggota komplotan curanmor yang telah beraksi di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sukarame, Kedaton dan Rajabasa.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan sebagai eksekutor,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandarlampung menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketika saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki kiri,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa tersangka dan komplotannya dalam beraksi tidak segan melukai korbannya, salah satu peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik terjadi pada 13 Juli 2025 di wilayah Tanjung Senang.

Di mana korban seorang pedagang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2023, satu lembar STNK dan satu buah kunci kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata dia.