simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor Berbekal GPS

×

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor Berbekal GPS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penangkapan Curanmor

SINARMERDEKA.CO-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kotabumi Selatan dengan memanfaatkan pelacakan global positioning system (GPS) yang terpasang pada sepeda motor milik korban.

“Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah berinisial FA (17) dan AA (42), serta menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna merah putih milik korban,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini saat dikonfirmasi di Lampung Selatan, Senin, 2 November 2026

Dirinya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Gang Gajah Mada, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi rumah kos dalam kondisi terkunci stang telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara.

Hal itu, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi dari GPS bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan berbekal informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Polsek Terbanggi Besar untuk melakukan pencarian dan penyekatan kendaraan hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhasil ditemukan bersama seorang remaja yang menguasainya.

Dari hasil pemeriksaan awal, remaja tersebut mengaku membeli sepeda motor bersama seorang perempuan berinisial AA melalui seseorang berinisial H dengan harga Rp1 juta.

Polisi kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam dugaan aksi pencurian.

Berdasarkan keterangan pihak yang diamankan, sosok dalam rekaman tersebut diduga merupakan berinisial H.

Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku utama.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, rekaman CCTV, serta bukti transaksi pengiriman uang melalui GoPay senilai Rp1 juta.

Dirinya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan guna mencegah aksi pencurian.

Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Tekab 308 masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama.

Selain itu, Polres Lampung Utara mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah serta memastikan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi.