simer
Info Daerah

PETISI 26 Soroti Pemanggilan Wakil Bupati Bogor oleh KPK, Dian Asmara: Penegakan Hukum Harus Objektif dan Berkeadilan

×

PETISI 26 Soroti Pemanggilan Wakil Bupati Bogor oleh KPK, Dian Asmara: Penegakan Hukum Harus Objektif dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Dian Asmara yang akrab disapa Paul, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu.

Sinarmerdeka.co— Fenomena pemanggilan Wakil Bupati Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, PETISI 26.

Pembina PETISI 26, Dian Asmara yang akrab disapa Paul, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu.kamis 29/10/2026

Menurut Dian Asmara, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus berpegang pada asas individualisasi pertanggungjawaban pidana, yakni seseorang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan keterlibatannya sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Anak panah ini tidak memiliki mata, tidak bersaudara, dan tidak memiliki kerabat. Ia akan menyasar siapa pun yang terindikasi terlibat. Artinya, penegakan hukum harus berlaku bagi siapa saja tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun kekuasaan,” tegas Dian.

Pemanggilan Harus Berdasarkan Alat Bukti

Dian menjelaskan, pemanggilan seorang pejabat oleh KPK tidak serta-merta mengharuskan pejabat lain dengan jabatan setara turut dipanggil.

Penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, apabila Wakil Bupati Bogor dipanggil untuk dimintai keterangan, publik perlu memahami bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus dinilai berdasarkan kebutuhan penyidik dan bukti yang tersedia.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki tugas serta kewenangan masing-masing. Pembagian tugas tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik untuk mengetahui pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.

Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti atau keterangan baru yang mengarah kepada kepala daerah maupun pihak lain, KPK dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata mengapa hanya wakil bupati yang dipanggil, melainkan apakah proses penegakan hukum berjalan secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Waspadai Dugaan Tebang Pilih

Dian menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan tidak boleh tebang pilih. Apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya, bukti tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sebaliknya, tidak tepat pula menyimpulkan seseorang terlibat atau tidak terlibat hanya berdasarkan jabatan maupun belum adanya pemanggilan oleh penyidik.

Menurutnya, status sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan seseorang bersalah atau menjadi tersangka. Penentuan status hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, PETISI 26 mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab, tanpa mendahului proses pembuktian yang sedang berjalan.

PETISI 26 Minta KPK Profesional dan Akuntabel

Di akhir keterangannya, Dian Asmara menegaskan bahwa PETISI 26 mendukung pemberantasan korupsi dan berharap KPK menjalankan tugas serta kewenangannya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga melalui penanganan perkara yang berlandaskan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“PETISI 26 berharap KPK benar-benar profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap langkah penegakan hukum kepada masyarakat dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

PETISI 26 menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Bogor.