simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Pengukuran Terjadwal Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

×

Pengukuran Terjadwal Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya

JAKARTA, SINARMERDEKA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan pengukuran tanah melalui program Pengukuran Terjadwal.

Hingga kini, layanan tersebut telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pengukuran Terjadwal menetapkan waktu tunggu maksimal tujuh hari untuk kegiatan pengukuran dan lima hari untuk penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Kementerian ATR/BPN mulai menguji coba pola layanan tersebut sejak Juli 2025 untuk memperpendek alur kerja sekaligus meningkatkan kepastian layanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya mengatakan transformasi tersebut membawa perubahan bagi petugas ukur maupun masyarakat sebagai pemohon.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga masyarakat dalam hal ini pemohon agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu yang mereka miliki.

Pada sisi petugas, setiap petugas ukur mengerjakan satu berkas pengukuran sekaligus pemetaannya dalam satu rangkaian pekerjaan.

Pola tersebut menargetkan penyelesaian pekerjaan maksimal lima hari kerja sesuai standar layanan Pengukuran Terjadwal.

Virgo mengatakan Kementerian ATR/BPN memangkas sejumlah simpul pekerjaan untuk mempercepat proses pengukuran hingga pemetaan.

“Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah,” kata Virgo.

“Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” sambungnya.

Selain membenahi alur kerja petugas, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat menyiapkan bidang tanah sebelum jadwal pengukuran berlangsung.

Pemohon perlu memastikan batas bidang tanah sudah jelas, antara lain dengan memasang pagar atau patok serta menyelesaikan potensi persoalan dengan pemilik tanah berbatasan.

Petugas loket akan menjelaskan ketentuan tersebut kepada pemohon melalui surat pernyataan sebelum pemohon memasukkan berkas dan memilih jadwal pengukuran.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket,” ujar Virgo.

Kementerian ATR/BPN juga dapat menghentikan proses apabila petugas menemukan persoalan pada saat pengukuran atau pemetaan.

“Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya,” jelas Virgo.

“Misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup,” sambungnya.

Transformasi layanan tersebut juga mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat kapasitas sumber daya manusia, termasuk petugas loket sebagai garda awal pelayanan.

Virgo meminta petugas loket tidak sekadar menerima berkas, tetapi juga menjelaskan isi surat pernyataan kepada setiap pemohon.

Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat memahami seluruh persyaratan dan kondisi bidang tanah sebelum menentukan jadwal pengukuran.

Dengan pemahaman tersebut, pemohon dapat melengkapi dokumen atau menyelesaikan persoalan bidang tanah terlebih dahulu.

Cara itu sekaligus mencegah berkas yang belum siap masuk ke dalam proses dan menjadi tunggakan pelayanan.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar,” kata Virgo.

Menurut dia, pola pelayanan sebelumnya masih memungkinkan pemohon mengajukan berkas meski persyaratan maupun kondisi lapangan belum siap.

“Banyak pemohon yang selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” ujarnya.

Kini, penjelasan petugas loket mulai mendorong pemohon melengkapi dokumen dan memastikan kesiapan bidang tanah sebelum mengajukan pengukuran.

“Banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka,” pungkas Virgo.

Menurut Virgo, pola tersebut tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya kesiapan sebelum mengajukan pengukuran tanah.