SinarMerdeka.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Tanggamus tahun 2024.
Sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota,
KPU Tanggamus resmi menetapkan jadwal waktu pendaftaran bagi pasangan calon sebagai berikut.
Dari jadwal pendaftaran dimulai Selasa 27 Agustus 2024 sampai Rabu 28 Agustus 2024 dari pukul Pukul 08.00-16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus 2024 mulai Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Tanggamus.
Untuk itu, KPU Kabupaten Tanggamus juga telah melakukan perubahan terkait penetapan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Kemudian perubahan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1874 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah adalah sebanyak 29.274 suara
dari total suara sah sebesar 344.398 suara, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 451.682.
Selain itu bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tanggamus, wajib untuk memenuhi syarat perolehan suara tersebut.
Sedangkan untuk langkah persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Tanggamus mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor)
yang berlangsung di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Sabtu 24 Agustus 2024.
Dalam Rakor dibuka oleh Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy didampingi jajaran komisioner KPU Tanggamus yang terdiri dari Zaimna,Habibi dan Edi Berdiansyah.
Nampak hadir Komisioner Bawaslu Tanggamus, Evi Saputra, perwakilan dari Polres Tanggamus, perwakilan dari Kejari Tanggamus,
dan Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus yang diwakili Sekretaris Disdik Tanggamus Adi Gunawan,lalu pimpinan partai politik (Parpol).
Menurut Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy menyampaikan, rakor tersebut sangat penting sebagai persiapan pencalonan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tanggamus Tahun 2024.
Dari kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, katanya.
Kemudian sesi kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zaimna.
Disisi lainnya Zaimna mengatakan bahwa selain teknis dan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati. Rakor juga membahas mengenai teknis saat pelaksanaan pendaftaran.
Menurut Zaimna, nantinya tidak semua orang bisa masuk ke dalam ruangan tempat penyerahan dokumen pasangan calon bupati dan wakil bupati, hal itu karena terbatasnya ruangan.
Dikarenakan ruangnya aula terbatas, jadi tidak semua bisa masuk. Yang bisa masuk hanya pasangan calon dan pimpinan parpol.
Bagi pendukung, relawan dan simpatisan kami siapkan tempat di tenda dilengkapi dengan kursi dan monitor, jadi masih bisa menyaksikan, kata Zaimna. (oy)